Ilustrasi QR.

Kota Jambi Terapkan QRIS untuk Pembayaran PBB

Posted on 2023-07-24 12:01:48 dibaca 2548 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina mengatakan, dengan penerapan pembayaran menggunakan QRIS ini maka akuntabilitas pembayaran bisa dilakukan, karena pembayaran cepat masuk ke kas daerah.

"Terjadi percepatan pembayaran karena tidak perlu mobilisasi kegiatan pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu," katanya.

Penerapan kanal pembayaran QRIS untuk PBB juga mendorong masyarakat daerah untuk melek dengan teknologi pembayaran. Masyarakat yang selama ini belum memahami penggunaan QRIS bisa paham karena akan terbiasa melakukan pembayaran PBB.

"Ada juga warga yang punya mobile bangking tapi belum pernah pakai, setelah kami ajarkan pakai QRIS mereka jadi tahu. Ini juga mendukung program pemerintah meningkatkan transaksi non tunai," imbuhnya.

Nella menambahkan, bahwa Kota Jambi menjadi pilot project program pembayaran non tunai untuk sektor pajak oleh Bank Indonesia Provinsi Jambi.

Untuk tahun 2023, BPPRD Kota Jambi menargetkan penerimaan sebesar Rp 34 miliar. Dari target tersebut diharapkan setengahnya bisa dilakukan pembayaran melalui QRIS. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar sosialisasi ke masyarakat.

Hingga saat ini realisasi PBB di Kota Jambi mencapai Rp 7 miliar. Adapun batas tempo pembayaran PBB hingga 30 September mendatang.

Ia mengatakan dengan penerapan QRIS tersebut diharapkan dapat mengejar ketercapaian target realisasi PBB. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com