JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Resmob Polda Jambi berhasil menggagalkan dua unit mobil truk yang bermuatan 36 unit motor tanpa kepemilikan yang sah (bodong) yang masuk wilayah Provinsi Jambi.
Dua unit mobil truk tersebut diamankan di Jalan Sumberejo, Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Rabu (26/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam hal ini, petugas juga berhasil meringkus empat orang yang merupakan sopir truk yakni, BD (42), RD (42), AS (47) dan RS (34).
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, penangkapan dua mobil truk bermuatan 36 unit motor tanpa kepemilikan yang sah (bodong) tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Tim Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi, diduga ada muatan truk yang membawa motor bodong masuk wilayah Jambi," katanya.
Tim kemudian langsung menuju Jalan Lingkar untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, dan berhasil mengetahui ciri-ciri truk yang dimaksud.
"Kemudian tim mencoba mencari dari Simpang Rimbo sampai daerah Paal 10 dan berhasil menemukan truk tersebut di dalam sebuah lorong," jelas Mas Edy.
Diduga dua mobil truk tersebut sedang sembunyi menunggu larut malam untuk melanjutkan perjalanan. Lalu petugas langsung mengamankan dan mengecek truk tersebut.
"Hasilnya, di dalam truk tersebut bermuatan 36 unit motor tanpa surat dan dari pengakuan sopir truk, mereka membawa muatan tersebut dari Jakarta menuju Medan," terangnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para sopir serta barang bukti di bawa ke Mapolda Jambi. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com