JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi 2023-2033, kawasan Aurduri, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi merupakan wilayah pemukiman.
Bakal berdirinya stockpile dan pelabuhan batu bara dikawasan Aurduri tersebut, tentu mengangkangi Perda yang dimiliki Pemerintah Kota Jambi.
Saat ini, ada seluas 40 hektare lahan di Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, tengah disiapkan untuk stokpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS).
BACA JUGA: Legal PT SAS Sebut Lokasi Pembangunan Stockpile Batu Bara di Aur Duri Jauh dari Pemukiman Penduduk
Perusahaan tersebut sudah melakukan pebersihan lahan, meski belum mampu menunjukan perizinan resminya kepada Pemkot Jambi.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat dikonfirmasi hal tersebut mengatakan, tim dari Pemerintah Kota Jambi sudah menyetop kegiatan pematangan lahan di kawasan Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi itu.
“Saya sudah perintahkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, PTSP, camat setempat untuk menyetop kegiatan tersebut. Apapun bentuk perizinan yang mereka miliki, agar distop dahulu,” kata Walikota Jambi Sy Fasha.
BACA JUG: Dishub Provinsi Jambi Sebut PT SAS Belum Koordinasi Terkait Pembangunan Stockpile di Aur Duri
Diungkpakan Fasha, dirinya juga memerintahkan tim terpadu Pemkot Jambi untuk memasang policeline pada lahan tersebut.
“Saya suruh tim ke lapangan untuk memasang policeline,” ujarnya.
Diungkapkan Fasha, saat tim turun ke lapangan, perwakilan PT SAS merupakan perusahaan yang akan membangun stockpile batu bara tersebut tidak mampu memperlihatkan perizinan yang sudah mereka punya.
“Kita belum tahu, karena belum melihat perizinan mereka, karena saat di lapangan kemarin, pihak perwakilan PT SAS tidak bisa menunjukan perizinan. Bisa saja pimpinannya sudah punya izin,” imbuhnya.
“Kita lihat siapa yang mengeluarkan izin tersebut, apakah pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi atau Pemkot Jambi. Kita mau lihat dulu nanti. Kalau memang RTRW-nya tidak untuk kegiatan stockpile dan lain sebagainya, maka itu akan kita pindahkan. Jangan di sana, bergeser sajalah di tempat lain,” tuturnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukman Fitra, saat dikonfirmasi terkait RTRW kawasan Aurduri tersebut mengaku, wilayah tersebut merupakan kawasan pemukiman.
“RTRW-nya di sana adalah kawasan pemukiman,” singkat Momon.
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Sutiono saat dikonfirmasi mengatakan, dalam Perda RTRW diatur lokasi yang dilindungi, lokasi permukiman dan lokasi industri.
“Perda RTRW Kota Jambi saat ini masih dalam tahap revisi. Belum ada pokok pembahsana dan belum final,” katanya.
Jika lokasi Aurduri tersebut tidak masuk dalam kawasan industri, maka tidak bisa berdiri stockpile batu bara di kawasan tersebut.
“Jika itu kawasan pemukiman, maka tidak boleh ada stockpile batu bara disana,” sebutnya.
“Kita akan tinjau itu. Perizinannya juga wewenang provinsi terkait stockpile batu bara. Nanti akan kita koordinasikan hal tersebut,” pungkasnya.
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com