Viral! Oknum Dokter Aniaya Balita Gegara Diganggu Main Catur

Posted on 2023-07-30 14:04:14 dibaca 3414 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Viral sebuah video di jejaring media sosial soal seorang oknum dokter di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menganiaya seorang balita berusia 3 tahun setelah bidak caturnya diambil oleh korban di sebuah warung kopi (warkop). Penganiayaan itu lalu dilaporkan orang tua korban ke polisi.

“Kejadiannya itu hari Kamis sekitar pukul 23.00 Wita,” ujar Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri dilansir detikcom, Minggu (30/7/2023).

Dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar. Iptu Alim mengatakan laporan polisi dibuat orang tua balita pada keesokan harinya, Jumat (28/7).

“Korban usia 3 tahun. Kalau terlapor sesuai yang di laporan itu terlapor inisial M, kalau di laporan polisi yang terlapor ini dokter,” kata Alim.

Ternyata sosok M merupakan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar, sekaligus pensiunan PNS Dinas Kesehatan Sulsel.

“Iya benar jabatannya Wakil Direktur. Sekarang sudah pensiunan PNS Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel,” ujar Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin dilansir detikcom, Minggu (30/7/2023).

Fakhruddin mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh M adalah tindakan di luar jam bekerja. Dia juga menegaskan ulah M tidak terjadi di area rumah sakit sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan rumah sakit.

“Diduga pelaku itu benar bekerja di Rumah Sakit Bahagia cuma atas tindakannya tidak ada hubungannya dengan Rumah Sakit Bahagia, itu bukan di Rumah Sakit Bahagia di Warkop Jalan Toddopuli,” kata Fakhruddin.

Fakhruddin menjelaskan, setelah mendapatkan informasi terkait perlakuan yang dilakukan oleh pejabat di RSU Bahagia, mereka telah berupaya untuk menemui orang tua korban untuk dimediasi. Namun pihak keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Kemarin kita sudah ketemu bapaknya itu anak saya sudah sampaikan. Pihak keluarganya juga sampaikan dia maafkan tapi proses hukum tetap jalankan,” jelas Fakhruddin.(*)

Sumber: nkripost.co
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com