JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua kelompok remaja yang hendak melakukan tawuran dibekuk Tim Patroli Gabungan dari Serigala Kota Polresta Jambi, Sat Samapta Polresta Jambi dan Polsek Telanaipura.
Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda pada Minggu (30/7) dinihari tadi.
Dua TKP tersebut yakni di kawasan jalan depan Kuburan Cina, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kemudian, di kawasan Jalan Pattimura, Nusa Indah, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dari lokasi Kuburan Cina, terdapat 4 orang yang diamankan. Sedangkan dari Nusa Indah turut diamankan 3 orang.
"Jadi ada 7 orang yang diamankan," kata Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa, Minggu (30/7) sore.
Di Kuburan Cina, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial RI (14) warga Talang Bakung, DTP (19) warga Solok Sipin, SK (17) warga Legok dan WA (16) warga Telanaipura.
Lebih lanjut, di Nusa Indah tim berhasil mengamankan MF (17) warga Sipin, R alias Teja (19) warga Telanaipura dan MRJ (14) warga Mayang Mangurai.
Dikatakan Harefa, penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat mengenai dua kelompok pemuda yang hendak melakukan tawuran.
"Tim mendapat informasi adanya dua kelompok remaja yang akan melaksanakan tawuran di depan Kuburan Cina, tim kemudian langsung mengarahkan rute patroli ke sekitaran lokasi tersebut," ujarnya.
Sesampainya di lokasi, dapatkan para remaja yang sedang berkumpul dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dan bergerombol.
"Melihat kedatangan tim patroli, para pemuda tersebut langsung berusaha melarikan diri dari petugas. Kemudian tim berhasil mengamankan remaja yang melarikan diri hingga ke depan Lorong Nusa Indah," jelas Harefa.
Alhasil, sebut Harefa, tujuh orang remaja tersebut diamankan di tempat berbeda dan selanjutnya dibawa ke Polsek Telanaipura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kelompok remaja yang akan melakukan tawuran sebagian ikut-ikutan saja. Kelompok tersebut bernama kelompok Murni dan kelompok Royal Jelutung," ungkapnya.
Dari 7 orang yang diamankan, terdapat satu orang yang masuk ke dalam DPO kasus tawuran sebelumnya yang terjadi di depan UIN STS Jambi, dan perkaranya saat ini sedang disidik Satreskrim Polresta Jambi.
Dari penangkapan tersebut ditemukan dua bilah golok panjang yang dibuang ke semak belukar, serta dua unit sepeda motor yang sudah diamankan oleh patroli Samapta Polresta Jambi.
"Terhadap satu orang yang masuk ke DPO atas nama Teja akan diserahkan ke sat Reskrim Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan 6 orang remaja lainnya akan dikembalikan kepada orang tuanya," jelas Harefa.
Terdapat beberapa syarat untuk mengembalikan remaja dikembalikan ke orangtuanya yakni dengan menghadirkan orangtua ke Polsek Telanaipura, menghadirkan guru Kepala Sekolah masing-masing, menghadirkan Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili dan membuat surat pernyataan diketahui oleh guru maupun Ketua RT masing-masing.
Kemudian, sanksi lainnya yakni akan dilakukan penilangan selama 3 bulan lamanya terhadap sepeda motor yang diamankan, dengan berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Jambi (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com