JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Persoalan rencana pembangunan stockpile batu bara di kawasan Aurduri, Kelurahan Aurkenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, belum menemui titik terang.
Pasca dihentikan sementara aktivitas pematangan lahan yang dikerjakan PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) oleh Pemkot Jambi, digelar rapat konsolidasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi bersama pihak PT SAS, Rabu (2/8).
Pertemuan yang dipimpin kepala PTSP Provinsi Jambi itu berlangsung tertutup di Hotel Yellow, Kota Jambi.
Seusai rapat, Kepala PTSP Provinsi Jambi, Donie Iskandar dikonfirmasi awak media menyebutkan, rapat tersebut pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan, karena pihaknya mlihat eksekusi stockpile berlarut-larut.
Sementara di sisi lain Pemerintah Pusat memerintahkan pemerintah daerah bersama penegak hukum untuk aktif menyelesaiakan masalah kemacetan batu bara, karena isu sentralnya adalah ketidakmamapuan lalu lintas di Provinsi Jambi menanggung angkutan batu bara.
Kemudian PT SAS lantas melakukan eksekusi persolaan itu, melakukan pembanguna jalan khusus batu bara, membuat stockpile dan pelabuhan batu bara di kawasan Aurduri Kota Jambi.
“Hanya memang, dalam perjalanannya banyak hal-hal yang terlewat, sehingga muncul reaksi masyarakat setempat,” kata Donie, Rabu (2/8).
Dijelaskan Donie, PT SAS sejak tahun 2012 lalu sudah menyusun rencana tersebut. PT tersebut telah mendapatkan izin lokasi dan dieksekusi lahan secara perlahan.
“Pada tahun 2015 mendapat izin. Serta menetapkan wilayah kesesuaian ruang berikut pembebasan. Disini ada sebagian masyarakat yang menolak,” jelasnya.
Kata dia, banyak izin yang telah diurus PT SAS satu persatu. Namun memang ada yang tertinggal, yakni sosialisasi ke masyarakat.
“Kalau sudah dieksekusi izin lokasi tidak diperlukan lagi. AMDAL mereka punya, ini berlaku seumur hidup. Amdal Lalin, ini salah satu syarat terbitnya izin lingkungan, dan mereka telah punya. Kaitannya banyak, sehingga memang harus dilihat kembali,” bebernya.
Mengenai kesesuaian ruang, Donie menyebutkan, ada peraturan zonasi yang berlaku. Khususnya zonasi permukiman, apabila tidak dimanfaatkan sejak lama, maka lokasi tersebut diperkenankan untuk dieksekusi untuk peruntukan lain.
“Kalau penutupan anak sungai, secara Amdal itu bisa dilakukan rekayasa. Tidak boleh ditutup. Tinggal disosialisasikan saja ke masyarakat, karena izin lingkungannya sudah ada,” ujarnya.
Ditanya mengenai apakah aktivitas PT SAS dapat dilanjutkan, Donie menegaskan bisa. Selama adanya persetujuan dari masyarakat setempat dan hal-hal lain yang perlu dilengkapi.
“Bisa saja dilanjutkan walaupun masyarakat tidak setuju, tapi tetap resikonya akan ada konflik berkepanjangan. Kami anjurkan untuk dihentikan dahulu. Bisa dilanjutkan dengan ketentuan mengikuti syarat-syarat yang diwajibkan oleh Amdal. Kalau masih bersentuhan dengan wilayah-wilayah prinsip, perusahaan harus mengurangi jumlah lahan yang sudah dieksekusi itu. Bahkan setengahnya," katanya.
Sementara Ketua Tim Terpadu Pemkot Jambi, Amirullah mengatakan, dari hasil rapat konsolidasi tersebut, Pemkot Jambi belum mendapat jawaban secara kongkret. Dengan tegas sebut Amir Pemkot Jambi menolak keberadaan stockpile di kawasan tersebut.
“Belum ada jawaban jelas. Di sana (lokasi,red) juga ada lahan pertanian dan irigasi kita yang ikut ditimbun, juga belum ada kejelasan,” katanya.
Memang sebut Amir, mereka ada izin, tapi ada beberapa poin yang tidak dilakukan. Di antaranya sosialisasi ke masyarakat.
“Nanti akan kita tindaklanjuti dengan memanggil sejumlah pihak. Pada intinya kami belum menyetujui aktivitas tersebut dilanjutkan,” katanya.
Selain itu berdasarkan RTRW di Kota Jambi, kawasan Aur Kenali ini bukanlah kawasan untuk ativitas tambang atau stockpile batu bara.
"Dari RTRW, kawasan ini peruntukannya untuk pemukiman," sebutnya.
Di samping itu, ada intake PDAM yang berada di hilir bakal pelabuhan batu bara tersebut. Hal ini mengancam pencemaran air yang bakal dialirkan ke masyarakat Kota Jambi.
Sementara itu, Kadis LH Kota Jambi, Ardi saat ditanya terkait dengan kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan, seperti debu, banjir dan lainnya mengatakan, perusahaan sebenarnya sudah memikiki dokumen Amdal yang harus diikuti. Baik secara tekhnologi, sosial, dan institusi yang harus dilakukan.
"Kalau dokumen itu diikuti, dampak lingkungan itu bisa diminimalisir. Tentunya dengan tekhnologi-tekhnologi yang sesuai dengan dokumen lingkungannya. Sementara mengenai anak sungai yang ditutup itu harus dibongkar, karena itu sumber air. Sehingga air di situ tetap ada, dan bertahan secara alami," katanya.
Sayangnya, awak media tidak bisa mengkonfirmasi perwakilan PT SAS yang hadir dalam pertemuan tersebut. Saat hendak diminta keterangan, perwakilan PT SAS itu tidak menanggapi, dan meninggalkan awak media.
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com