JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mulai kemarin (2/8), Panji Gumilang berstatus tahanan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan sejak Rabu (2/8) pukul 02.00, tepat setelah Panji menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Masa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. ”Tepatnya hingga 21 Agustus 2023,” katanya.
Sebelumnya, pada gelar perkara Selasa (1/8), penyidik sepakat untuk menaikkan status Panji dari saksi menjadi tersangka. Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Panji sejak pukul 14.00 hingga pukul 19.00.
Menanggapi proses hukum kliennya, Hendra Effendi selaku kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan bahwa persoalan tersebut diproses kepolisian dengan sangat cepat. Dari diperiksa, menjadi tersangka, dan kini ditahan. ”Kami meyakini ada kriminalisasi,” ujarnya ditemui di depan kantor Bareskrim.
Karena itu, kuasa hukum akan melakukan berbagai langkah hukum sesuai undang-undang. Di antaranya, mengajukan praperadilan. ”Upaya hukum ini telah didiskusikan, tapi kapan mengajukan belum dipastikan,” paparnya.
Selain itu, kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan. Menurut dia, Panji Gumilang merupakan tokoh masyarakat yang banyak dikenal. Saat ini usianya 77 tahun. ”Usia yang tidak muda lagi,” ujarnya.
Apalagi, sebelumnya yang bersangkutan mengalami sakit berupa patah tulang. Dengan kondisi itu, diharapkan kepolisian mau menangguhkan penahanan Panji. ”Intinya atas dasar kemanusiaan,” kata Hendra. Dia berharap permasalahan yang membelit Panji Gumilang bisa secepatnya selesai. Selain kasus penistaan agama, Panji terancam pasal TPPU.
Sementara itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka merupakan bukti kerja profesional Polri. ”Polisi bekerja dengan cermat. Mengundang ahli pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga melakukan uji di laboratorium forensiknya,” ungkapnya kepada awak media kemarin.
Lebih lanjut, sebagai ketua Komite TPPU, Mahfud menegaskan bahwa indikasi terjadinya pencucian uang oleh Panji Gumilang sudah tampak. ”Bukti-buktinya yang secara UU TPPU kami punya. Masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan,” bebernya.
Indikasi tersebut kemudian didalami Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pendalaman tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. (jawapos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com