Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Setelah memakan waktu panjang, perkara truk angkutan batu bara yang ditahan tim terpadu Pemkot Jambi, divonis oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Truk angkutan batu bara tersebut awalnya diamankan, karena nekad melintas dalam Kota Jambi dengan bermuatan batu bara.
Ada dua truk yang menunggu proses hukum yang cukup lama, yakni, truk nopol BH 8117 IU dan BH 4881 XX.
Truk ini dianggap melanggar Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi menjelaskan, sidang vonis terhadap truk tersebut selesai digelar belum lama ini.
Adapun untuk truk bermuatan batu bara dengan nopol BH 4881 XX, dengan nama tersangka M. Yasri alias Yas dijatuhkan vonis membayar denda sebesar Rp 10 juta, dari jumlah tuntutan Rp 20 juta.
“Sudah selesai. Sudah vonis. Bayaran denda masuk ke kas daerah,” kata Feriadi.
Sementara, untuk truk muatan batu bara dengan nopol BH 8117 IU dengan tersangka Fachmi Reza alias Reza dijatuhkan denda senilai Rp 20 juta dari tuntutan Rp 20 juta.
Sebelumnya, dilakukan perpanjangan masa penahanan atau penyitaan barang bukti berupa truk angkutan batu bara ini. Tim PPNS telah melakukan olah TKP. Khususnya terhadap truk angkutan batu bara yang diamankan di Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk beberapa waktu lalu.
Adapun ketiga truk tersebut diantaranya dengan nopol BH 8040 FU, BH 8117 IU dan BH 4881 XX. Dua truk diantaranya merupakan milik pribadi. Sementara satu lainnya adalah milik perusahaan batu bara yang berada dari Kotoboyo, Kabupaten Batanghari.
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com