Tinjauan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi ke Terminal Tipe A dan UPPKB

Cegah Praktek Gratifikasi, BPTD Kelas II Jambi Sebar Spanduk Stop Gratifikasi ke Terminal Tipe A, UPPKB dan Pelabuhan

Posted on 2023-08-09 16:23:58 dibaca 4531 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi, Eko Indra Yanto sejak dilantik menjadi Kepala Balai tanggal 19 Mei 2023, telah melakukan langkah antisipasi atau pencegahan praktek gratifikasi di lingkungan BPTD Kelas II Jambi. Baik di Kantor Induk maupun di semua Satuan Pelayanan Terminal Tipe A, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Pelabuhan.

Antisipasi yang dilakukan antara lain dengan memberikan pengarahan kepada seluruh staf agar dalam memberikan pelayanan kepada operator angkutan umum (penumpang/barang) baik moda angkutan jalan maupun angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (SDP) tidak melakukan praktek gratifikasi atau pungutan liar (pungli) sekaligus menyebar spanduk Stop Gratifikasi ke seluruh Terminal Tipe A, UPPKB dan Pelabuhan Penyeberangan.

Namun, langkah-langkah antisipasi yang dilakukan belum dapat menghilangkan praktek tersebut. Tapi, sudah dapat diatasi.

Untuk itu, Kepala BPTD Kelas II Jambi, Eko Indra Yanto, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan tentang adanya dugaan pungli.

Selanjutnya, pihaknya telah turun langsung ke seluruh Satuan Pelayanan di wilayah kerja BPTD Kelas II Jambi untuk mendapatkan kejelasan informasi dan sekaligus memberikan arahan larangan melakukan praktek gratifikasi dan pungli tersebut.

Kepada Personil yang terkena OTT tersebut agar mempertanggung jawabkan perbuatan dan siap menerima segala bentuk sanksi yang akan diberikan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Iya, langkah-langkah antisipasi sudah dilakukan sebelum dan sesudah kejadian OTT tersebut," kata Eko (9/8).

Dikatakan Eko, kepada seluruh pengemudi angkutan umum penumpang/barang, para agen perusahaan angkutan umum dan manajemen perusahaan angkutan umum, "Saya menghimbau untuk tidak memancing-mancing dan memberikan uang kepada setiap Petugas kami di lapangan, serta lengkapilah dokumen administrasi kendaraan yang digunakan dan masih berlaku," sampainya.

Adapun Satuan Pelayanan yang berada di wilayah kerja BPTD Kelas II Jambi antara lain Terminal Tipe A, UPPB dan Pelabuhan ASDP.

Untuk itu partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengentaskan gratifikasi dan pungli khususnya di lingkungan BPTD Kelas II Jambi.

“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran untuk stop gratiifikasi dan pungli dalam memberikan pelayanan transportasi darat sebagai upaya mewujudkan BPTD Kelas II Jambi dalam pembangunan zona intergritas menuju WBK dan WBBM,” pungkasnya. (*/aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com