Pemkab Muaro Jambi bersama pihak terkait menggelar rapat koordinasi penanggulangan dan pencegahan pencurian objek diduga cagar budaya di wilayah Kecamatan Kumpeh
JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Setelah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya bawah air, para oknum yang melakukan pencarian benda sejarah di sepanjang aliran Sungai Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi akan ditindak tegas oleh pihak penegak hukum.
Penetapan cagar budaya ini berdasarkan surat keputusan Penjabat Bupati Muaro Jambi tentang benda cagar budaya. Menindak lanjuti hal tersebut, Pemkab bersama pihak terkait menggelar rapat penanggulangan dan pencegahan pencurian objek diduga cagar budaya di wilayah Kecamatan Kumpeh.
Dari rapat tersebut, disepakati untuk pendirian pos penjagaan di sepanjang Sungai Suak Kandis. Bagi oknum yang melakukan pencarian cagar budaya yang ada di sepanjang sungai akan dilakukan penindakan hukum.
"Pemkab juga bersepakat menggelar seremonial peresmian sebagai cagar budaya yang direncanakan pada bulan september 2023 mendatang," kata Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos.
Dengan ditetapkannya sebagai cagar budaya, kata Budhi, Pemkab Muaro Jambi mendorong agar pengelolaan benar benar di jalankan dan dapat dilestarikan.
"Ini mengingat sungai suak kandis merupakan cagar budaya bawah air yang pertama di tetapkan di Provinsi Jambi," tuturnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com