WNA Asal China yang Diduga Edarkan Obat Herbal Palsu Dideportasi

Posted on 2023-08-19 14:35:18 dibaca 3463 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, China, yang diduga mengedarkan obat herbal palsu tanpa BPOM RI di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi pada Sabtu (19/8) pagi.

Diketahui sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, China, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

WNA asing tersebut diduga telah menjual obat herbal palsu tanpa tanda edar BPOM RI dan diduga menyebabkan warga sakit dan meninggal dunia. 

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar mengatakan, Imigrasi Jambi berangkat dari Bandara Sultan Thaha Jambi ke Jakarta bersama WNA tersebut.

"Kita sudah mendarat di Jakarta, pesawat tujuan China baru besok pagi dan kami mendampingi DL (WNA) sampai dia naik ke pesawat tujuan China dari Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (CGK). Setelah itu baru kami balik ke Jambi," ujarnya via telepon, Sabtu (19/8) siang.

Mengampu Siregar menjelaskan, imigrasi melakukan deportasi terhadap DL ini bukan karena dokumen atau paspor milik dia bermasalah. Tetapi deportasi dilakukan karena menimbulkan kegaduhan dimasyarakat, terkhusus di Sungai Bahar, Muaro Jambi. 

"Kalau paspor dan dokumen tidak bermasalah, tapi karena menimbulkan keresahan di masyarakat dibuktikan dengan adanya surat pengantar dari Polsek," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan lantaran diduga menjual obat herbal palsu tanpa tanda edar BPOM RI dan diduga menyebabkan warga sakit dan meninggal dunia direncanakan akan dideportasi.

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mengampu Siregar mengatakan, pihaknya akan mendeportasi WNA tersebut lantaran tidak ada laporan polisi dari warga.

"Alasannya karena sampai hari ini kita koordinasi dengan Polsek Sungai Bahar, tidak ada laporan polisi yang masuk terhadap WNA itu," ujarnya, Jum'at (18/8).

Disampaikan Mengampu Siregar, WNA asal China itu akan dideportasi melalui Bandara Sultan Thaha Jambi. 

"Besok akan kita deportasi. Karena yang bersangkutan tidak terbukti ada melakukan tindak pidana," pungkasnya. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com