JAMBIUPDQTE.CO, JAKARTA- Minyak goreng terancam langka lagi di masyarakat. Produsen minyak goreng mengancam menyetop pasokan kepada para peritel.
Ancaman penghentikan pasokan minyak goreng ini dampak masih adanya utang pemerintah yang belum
terbayar. Nilainya sekitar Rp344 miliar.
Opsi penghentian pasokan minyak goreng itu diungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey. Roy mengungkap pemerintah belum juga menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng.
Nah, para anggota Aprindo ini menyiapkan beberapa langkah untuk menyelesaikan masalah utang rafaksi minyak goreng ini. Penghentian pasokan minyak goreng dari produsen ke peritel, salah satunya. Bila ancaman ini terjadi, tentu akan terjadi lagi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan masih memiliki utang sebesar Rp 344 miliar kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Roy menilai Kemendag seolah-olah membiarkan masalah utang Rp344 miliar itu berlarut larut tanpa kepastian pembayaran.
“Bagi negara, uang Rp344 miliar sesuatu yang kecil. Tapi Aprindo sebagai asosiasi pengusaha ritel Indonesia, ini (uang) sesuatu yang besar untuk para peritel yang ada di Indonesia,” kata Roy dalam konferensi pers pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Bila pemerintah melalui Kemendag tidak juga mengambil langkah penyelesaian utang, Roy menyebut para pengusaha ritel sepakat melakukan beberapa langkah. Salah satunya adalah pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng.
Langkah lainnya adalah mengurangi pembelian minyak goreng.
Alasan peritel memotong tagihan dari distributor, ungkap Roy, sebagai ganti selisih harga yang belum dibayarkan Kementerian Perdagangan. Sebab, alur pembayaran rafaksi melalui produsen.
Bila belum juga ada penyelesaian utang pemerintah, Aprindo akan melakukan penghentian pembelian minyak goreng kepada distributor.
Langkah-langkah ini sudah menjadi kesepakatan 31 perusahaan ritel anggota Aprindo.
“Hasil dari meeting dengan 31 anggota peritel. Jadi poin-poin ini bukan dari Aprindo. Tapi ini kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel,” ujarnya.
Roy mengungkapkan, keputusan para peritel yang belum juga mendapatkan kepastian pembayaran utang pemerinta, tentu akan berpengaruh pada stok minyak goreng yang dijual di ritel.
“Misalnya memotong tagihan, pasti akan ada ketidaksetujuan dari pihak produsen. Pasti ada aspek masalah bisa aja produsen menghentikan pasokan. Nah kalau pasokan dihentikan, ada nggak minyak goreng di toko?” ujarnya.
Bila belum juga ada penyelesaian, Roy mengungkap langkah terakhir para pengusaha ritel dengan melakukan gugatan hukum ke PTUN. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com