JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Satres Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba di Kerinci. Dua pelaku lengkap barang bukti 70 paket sabu dan 1 paket ganja dibekuk di penginapan Kayu Aro, Jumat (18/8).
Dua pelaku yang berhasil dibekuk tersebut bernama BLA (33) warga asal Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar. Kemudian satu orang asal Kota Sungaipenuh bernama LC (20), IRT warga Desa Pinggir Air, Kecamatan Kumun Debai. Keduanya ditangkap pada Jumat (18/8) sekira pukul 15.30 Wib sore.
Kasat Narkoba, Iptu Jeki Noviardi SH MH, menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Sekitar pukul 10.00 Wib pagi pihaknya menerima info bahwa disebuah penginapan di Desa Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro, dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.30 Wib dilakukan penggerebekan disebuah kamar penginapan tersebut. Kemudian mengamankan dua orang dan dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 70 paket narkotika jenis ganja dengan berat 35,91 gram, dan 1 paket jenis ganja 40,98 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti 70 paket shabu tersebut dipaket secara terpisah-pisah, dengan cara 1 klip plastik berisi 14 paket dibungkus sedotan plastik hitam, 1 klip berisi 22 paket bungkus sedotan bening, 1 klip berisi 10 paket bungkus sedotanbhitam dan 20 paket sedotan bening kombinasi hijau, 1 klip berisi 2 paket dibungkus sedotan warna bening-hijau, dan 1 dibungkus sedotan warna hitam, 1 klip plastik ukuran kecil berisi shabu, dan satu bungkus plastik narkotika jenis ganja.
“Paket barkoba itu disimpan dalam lemari baju, selain itu juga ditemukan timbangan digital, pirrk kaca dan kertas papir. Kedua pelaku juga mengaku sudah dua hari menginap di penginapan tersebut,” jelas Kasat.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com