Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kusnindar mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa 29 Agustus 2023 besok.
Suwarjo selaku Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jambi mengatakan, Kusnindar akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Sidang pembacaan dakwaan Kusnindar itu hari Selasa," katanya, Senin (28/8).
Sementara itu, sidang Nasri Umar dan lainnya akan dilaksanakan lusa mendatang pada Rabu 30 Agustus 2023.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ke pengadilan Tipikor Jambi.
Ketujuh berkas eks dewan ini dilimpahkan dalam 2 berkas perkara terpisah. Kusnindar dalam satu berkas sendiri, sementara 6 orang lainnya digabung dalam satu berkas perkara.
Dan sejauh ini pengadilan Tipikor Jambi telah menetapkan majelis hakim dalam perkara tersebut.
"Untuk Kusnindar Ketua majelis hakimnya Pak Alex Pasaribu, Untuk Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim ketua majelis hakimnya Pak Tetap Situngkir," tambahnya.
Para tersangka kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ini dijerat dengan Pasal 12A dan Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com