JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Lapas Kelas IIA Jambi membentuk tim untuk memeriksa petugas yang tengah berjaga saat waktu kejadian meninggalnya tahanan titipan jaksa bernama Agus Danil usai dikeroyok oleh tahanan lainnya di dalam Lapas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Junaidi Rison, pada Sabtu (2/9) kemarin.
Dikatakan Junaidi, apabila ditemukan petugas yang lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan terjadinya pengeroyokan tersebut maka pihaknya akan memberikan sanksi hukuman.
"Bila ada unsur-unsur kelalaian tugas Lapas dalam bertugas agar kami tindak tegas untuk diberikan sanksi hukuman. Saya sampaikan dan saya tegaskan akan kami tindak tegas sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Lapas Jambi juga telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga para pelaku pengeroyokan.
Para terduga pelaku tersebut ditempatkan di ruang isolasi terpisah dan dilakukan proses pemeriksaan BAP.
"Ini sudah kami lakukan dan saat ini sedang berjalan, pemeriksaan terhadap tahanan-tahanan yang ada di dalam (TKP) blok tersebut," terangnya.
Lapas Jambi telah melakukan pengeledahan kondisi blok hunian tersebut. Menurut Junaidi, tidak ditemukan alat atau senjata tajam yang diduga sebagai alat penganiayaan.
"Malam itu juga kami melakukan pengeledahan, tujuan kami mencari alat apakah ada alat yang digunakan. Ternyata tidak ada kami temukan, berarti kesimpulannya Agus dipukul dengan tangan kosong," bebernya. (Raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com