Penemuan Mayat Ibu Muda di Merangin, Polisi Tetapkan Suami Korban sebagai Tersangka

Posted on 2023-09-03 16:49:16 dibaca 3199 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Suami dari korban yang meninggal dunia secara mengenaskan di tengah perkebunan milik warga di Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka yakni berinisial AA (24) warga asal Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung, diringkus Satreskrim Polres Merangin usai menghabisi nyawa istrinya berinisial SPH (26) atau yang kerap dipanggil Sindy.

Sebelumnya, Korban ditemukan tewas mengenaskan oleh warga pada Kamis (31/8) sekira pukul 16.30 WIB sore lalu.

Korban berinisial SPH (26) warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin tersebut ditemukan oleh warga dalam kondisi yang hampir membusuk.

Korban bersama anaknya yang berusia sekitar 4 tahun sempat dilaporkan hilang selama 4 hari. Namun, pada Rabu (30/8) lalu sekira pukul 15.00 WIB sore anak tersebut berhasil ditemukan oleh warga di lokasi tidak jauh dari tempat ditemukannya mayat korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan fakta bahwa korban sebelumnya telah dihabisi oleh tersangka pada Minggu 27 Agustus 2023 lalu. 

Sementara anak korban yang masih berusia 4 tahun oleh tersangka ditinggal di pondok yang ada di sekitar TKP yang kemudian pada Kamis 31 Agustus 2023 ditemukan oleh warga.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, mantan suami korban ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan keterangannya saat menjadi saksi berbelit-belit.

Maka dari itu, penyidik kembali melakukan olah TKP untuk mencocokkan barang bukti yang ditemukan dengan keterangan saksi.

"Ya, berdasarkan olah TKP, keterangan saksi dan keterangan sementara dari dokter forensi kami telah dapat mengidentifikasi tersangka dan telah kami amankan (ditahan). Sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan baik saksi maupun tersangka," ujarnya, Minggu (3/9).

Dari hasil sementara visum et repertum dan autopsi, bahwa dugaan meninggalnya korban dikarenakan pembunuhan. Namun demikian penyidik tetap menunggu hasil resmi dari autopsi guna menentukan penyebab kematian korban.

"Hasil pemeriksaan sementara motif pelaku dikarenakan kesal dan cemburu, karena jika dilihat pada saat ditemukannya korban di TKP kondisinya sangat mengenaskan. Namun demikian kami masih menunggu hasil autopsi," jelas Ruri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dilakukan secara marathon, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan tersangka kesal dan cemburu karena korban tidak mendengar nasehat tersangka.

"Untuk motifnya karena kesal dan cemburu di mana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongan tersangka. Namun demikian Kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana," terangnya.

Untuk sementara, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Merangin dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com