KPK Kumpulkan Pejabat dan ASN Pemkot Jambi, Sebut Kota Jambi Rentan Gratifikasi

Posted on 2023-09-11 19:14:25 dibaca 5136 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan sosialisasi dan monitorang evaluasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi Senin sore (11/9) itu, untuk penguatan pengendalian gratifikasi bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi.

Lela Luana dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN Kota Jambi ini tujuannya memberikan pemahaman terkait gratifikasi.

"Kita menyampaikan apa gratifikasi. Apa saja yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, ada batasannya," kata Ela, sapaan akrabnya.

Melalui ini sebut Ela, pihaknya mengharapkan ASN Kota Jambi untuk menghindari praktek korupsi.

"Gratifikasi itu pemberiannya ada secara langsung dan tidak langsung. Itu sama saja," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan pelaporan gratifikasi oleh ASN Pemkot Jambi kepada KPK RI memang masih minim, pihaknya juga belum mengetahui minimnya laporan gratifikasi itu dosebabkan oleh apa.

"Apakah memang mereka ini sudah menolak gratifikasi atau karena belum tau," ujarnya.

Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI), Kota Jambi masuk dalam zona kuning yang dapat diartikan rentan akan paktek gratifikasi.

"Di sumetera ini Kota Jambi masih lebih baik dari daerah lain. Kota Jambi masih kuning, ditempat lain merah," katanya.

Lanjut Lela Luana, masih ada kurang lebih 25 persen persepsi internal menganggap resiko adanya praktek gratifikasi dan suap masih terjadi di Kota Jambi.

"Angka inilah yang menjadi 'PR' kita bersama. SPI menggambarkan persentase kerawanan korupsi di Pemkot Jambi," ungkapnya.

Sementara Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan, sosialisasi tersebut dihadiri 200 lebih pejabat dan ASN Kota Jambi dan juga Wali Kota Jambi.

Melalui ini sebut dia, para ASN Kota Jambi bisa melihat klasifikasi gratifikasi itu seperti apa dan jumlah besaran yang disebut gratifikasi itu seperti apa.

"Kedepan, hal-hal seperti ini terus kita ingatkan pada ASN melalui inspektorat. Kita menekan sekecil mungkin kejadian gratifikasi," katanya.

Ditambahkan Kepala Inspektorar Kota Jambi, Yunita Indrawati, data SPI yang disampaikan KPK tersebut merupakan data tahun 2022. Untuk data 2023 saat ini masih berproses dan belum ada hasil.

Terkait laporan gratifikasi oleh ASN Pemkot Jambi kepada KPK RI yang masih minim, Yunita mengaku, terbentur dengan pemahaman ASN.

"Kita harap ini kedepan bisa lebih baik. Kita memakai aplikasi yang ada dari KPK," katanya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com