Nur Utami, tersangka dalam kasus TPPU bandar narkoba, Fredy Pratama.
JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR - Polisi menyita aset Selebgram Nur Utami dengan total nilai Rp7 miliar. Aset tersebut dicurigai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan pengedar narkoba Fredy Pratama.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan sejumlah aset yang disita berupa kendaraan dan barang bermerek seperti tas.
"Aset-aset yang kita amankan berupa Alphard, Hilux, termasuk juga HRV dan beberapa kendaraan lainnya. Kita juga lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek seperti tas LV, Hermes dan beberapa jenis barang yang lainnya," kata Kombes Jayadi, kemarin.
Rumah Nur Utami juga telah digeledah Bareskim Polri. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat, 15 September lalu.
Ketua RT 005/001, Komplek Hartaco Permai, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Faizal menyebut, proses penggeledahan berlangsung alot. Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan sebanyak dua kali.
"Mereka datang pukul 09.00 Wita, (melakukan) penggeledahan itu, dia sampai hampir pukul 12.00 wita," ujar Faizal saat ditemui di Kompleknya, Selasa, 19 September petang.
Setelah itu, tim Bareskrim Polri kemudian melanjutkan penggeledahannya pada sore hingga jelang magrib. "Terakhir, dibawa itu mobil tiga," Faizal menuturkan.
Saat penggeledahan dilakukan, Faizal mengaku dirinya dipanggil sebagai saksi. Mengingat, dirinya merupakan Ketua RT di komplek tersebut. "Sebagai ketua RT, saya diminta menjadi saksi," ucapnya. (fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com