Pembakar Lahan di Desa Suka Maju Diamankan Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Posted on 2023-09-20 19:55:10 dibaca 7573 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI- Pria berinisial AP (68) warga asal lorong purnawira Rt.22 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, diamankan pihak kepolisian resor Muaro Jambi.

Pria usia lanjut ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membuka lahan miliknya dengan cara dibakar. Hal ini disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta.

Dia menyampaikan, kejadian bermula Kamis (14/9) sekira pukul 12:00 WIB, sang pelaku membuka lahan kebun miliknya yang berada di RT. 16 Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dengan cara dibakar.

"Tersangka tertangkap tangan di lokasi. Jadi memang tersangka yang melakukan pembakaran. Dilokasi awalnya kami amankan dua orang, tersangka bersama dengan anaknya," katanya, kemarin.

AKBP Muharman Arta mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Polres Muaro Jambi, sang anak ternyata tidak memenuhi unsur dan yang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses lebih lanjut, merupakan sang ayah yang bernisial AP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk satu orang anaknya tidak memenuhi unsur. Jadi, yang kami tetapkan sebagai tersangka dan diproses satu orang ini yang berinisial AP," katanya.

Pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu mengatakan, motif pelaku melakukan pembakaran lantaran ingin membuka lahan baru ditanah miliknya ini dengan luasan lahan sekitar 2 hektare.

Kemudian, kata dia, api membesar dan tidak terkendali sehingga menyebabkan kebun milik tetangganya dengan luasan lahan sekitar 2 hektare juga ikut terbakar.

"Namun, karena api membesar tidak terkendali akibat angin kencang, sehingga merembet ke lahan tetangganya seluas kurang lebih 2 hektare juga , jadi total luasan lahan yang terbakar sebanyak 4 hektare," katanya.

AKBP Muharman Arta mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu buah korek api mancis berwarna biru, dua batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit bekas terbakar, satu buah parang dan satu buah cantolan besi. "Untuk pasal yang disangkakan, pasal 187 ayat (1) atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Pria dengan pangkat dua melati itu mengimbau kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
"Jadi, saat ini apabila memang masih ada yang membuka lahan dengan cara membakar diwilayah kami, maka pasti akan kami lakukan penegakan hukum," tukasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com