Sah, Sofyan Ali cs Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Oleh Hakim PN Jambi

Posted on 2023-09-26 18:29:36 dibaca 8658 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.

Keenam terdakwa tersebut yakni Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian. Diketahui, terdakwa Sofyan Ali merupakan Anggota DPR RI Dapil Jambi dari Fraksi PKB.

Ketua Majelis Hakim, Budi Chandra, saat membacakan amar putusan menegaskan bahwa 5 dari 6 terdakwa tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian selama 4 tahun penjara," katanya, Selasa (26/9).

Sementara untuk terdakwa Sainuddin dijatuhi hukuman lebih berat, yakni selama 4 tahun 3 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan, selain pidana penjara, Sainuddin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Mencabut hak terdakwa selama 5 tahun baik dipilih maupun dipilih setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," paparnya.

Dalam putusannya para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com