Berkas Beri, Tersangka Percobaan Pemerkosaan di Jambi, Segera Dilimpahkan

Posted on 2023-09-29 06:42:56 dibaca 4166 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan Polresta Jambi masih melengkapi berkas perkara kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Beri (33). Korban dalam kasus ini yakni seorang wanita berinisial SR (43) warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga menjelaskan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersangka dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini kami masih lengkapi berkas perkaranya, kalau sudah lengkap kita akan limpahkan (tahap I)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Beri (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat melakukan percobaan pemerkosaan dan melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur. Korban yakni seorang wanita berinisial SR (43) warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga menjelaskan, kejadian ini terjadi pada hari kamis (14/9) lalu sekira pukul 02.00 WIB dinihari. "Pada saat itu korban sedang berada di rumah, kemudian korban menyadari bahwa ada seorang laki-laki masuk ke kamarnya," jelasnya.

Lalu pelaku Beri (33) langsung menaiki kasur dengan membawa senjata tajam dan melukai korban sehingga mengenai tangan kanan korban. Kemudian, korban yang kaget langsung berteriak sehingga pelaku langsung melarikan diri dari jendela kamar korban.

Setelah mendapat laporan dari korban, ungkap Yudha, Tim Macan Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tim Macan Polsek Jambi Selatan bersama Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk proses penyidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu lembar baju lengan panjang warna merah, satu lembar celana panjang, sebilah senjata tajam yang diduga milik pelaku, dan sebuah dompet. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana.

(raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com