Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Bakal pendaftar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus jeli memperhatikan persyaratan khusus untuk formasi yang dipilih.
Sebab beberapa formasi CPNS dan PPPK punya aturan ketat yang harus dipatuhi para calon peserta saat mendaftar.
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, otomatis calon peserta CPNS langsung bisa dinyatakan tidak lolos seleksi.
Persyaratan ini tentunya tergantung dari instansi masing-masing.
Terkadang sebuah instansi meminta persyaratan yang tergolong unik untuk para peserta CPNS.
Persyaratan CPNS tersebut dinilai unik karena bersifat tidak biasa atau tidak ditemukan pada instansi lain pada umumnya.
Berikut beberapa syarat unik CPNS yang ditemukan di beberapa instansi.
1.Maksimal punya anak dua
Persyaratan ini ditetapkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk peserta seleksi CPNS di instansi tersebut.
Dilansir dari sscnbkn.id, peserta CPNS yang melamar di BKKBN dan statusnya sudah menikah akan diutamakan yang mempunyai anak maksimal dua orang.
Hal ini sesuai dengan Program Keluarga Berencana (KB) yang digagas dengan tujuan mengendalikan laju pertumbuhan penduduk serta mewujudkan keluarga sehat dan sejahtera.
2.Tidak menikah dengan WNA
Bagi peserta seleksi CPNS yang ingin mendaftar di Badan Intelijen Negara (BIN), terdapat larangan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).
Dikutip dari kitalulus.com, peserta seleksi CPNS yang mendaftar di BIN harus memenuhi syarat tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
3.Bisa berenang
Peserta CPNS yang bercita-cita bekerja di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) harus memiliki kemampuan berenang.
Situs web idcpns.com menyebutkan bahwa syarat pendaftaran CPNS BASARNAS salah satunya dapat berenang sejauh/dengan jarak 25 meter dan memenuhi syarat tes fisik.
Peserta seleksi CPNS yang merupakan lulusan SMA atau sederajat dapat melamar sebagai rescuer dengan melampirkan sertifikat renang.
4.Memiliki berat badan ideal
Kementerian Perhubungan dan Kejaksaan Agung menetapkan syarat bagi peserta CPNS di instansinya untuk memiliki berat badan ideal.
Berat badan ideal ini dilihat berdasarkan body mass index (BMI), yaitu sebuah indeks berat badan terhadap tinggi badan.
BMI dapat digunakan untuk menentukan apakah seseorang tergolong berat badan kurang, cukup, kelebihan, ataupun obesitas.
5.Dilarang jadi istri kedua
Menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Pelanggaran atas ketentuan ini bisa menyebabkan status kepegawaian yang bersangkutan diberhentikan, seperti yang dikutip dari kalteng.kemenag.go.id.
Sementara untuk PNS pria diperbolehkan mempunyai istri lebih dari seorang, namun harus memenuhi beragam persyaratan dan persetujuan dari pejabat yang berwenang.(jpg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com