Ilustrasi TikTok Shop.

Patuhi Keputusan Pemerintah, TikTok Indonesia Umumkan Tutup Layanan Belanja Mulai Besok

Posted on 2023-10-03 22:40:54 dibaca 4821 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - TikTok Indonesia secara resmi mengumumkan menutup layanan belanja atau TikTok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023, tepat pada pukul 17.00 WIB. Melalui pengumuman yang diunggah dalam laman resminya, TikTok Indonesia menyatakan akan menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis manajemen TikTok Indonesia, Selasa (3/10).

TikTok Indonesia menjelaskan, dengan keputusannya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah terkait rencana TikTok Indonesia ke depannya.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa social commerce seperti TikTok, tidak boleh berjualan. Melainkan hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa.

“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa,” tegas Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9).

Zulhas mengatakan peraturan ini diterbitkan guna menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Atas hal itu, Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat.

Mendag menyebut Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.

"Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri. Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia," pungkas Zulhas. (jpg/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com