Kopi Sianida Jessica Wongso Kembali Diperbincangkan Publik, Hotman Paris Ikut Menyoroti

Posted on 2023-10-05 16:21:55 dibaca 6470 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-- Pasca perilisan film dokumenter Netflix yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, kasus kopi sianida Jessica kembali diperbincangkan publik.

Publik menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut. Bahkan, Hotman Paris pun memberi sorotan tajam atas putusan pidana 20 tahun Jessica Wongso.

Pengacara kondang itu menilai putusan tersebut tidak adil lantaran hanya didasarkan pada sejumlah bukti yang tidak cukup kuat.

"Inilah putusan Jessica Kopi Sianida, yang murni diputus atas teori kemungkinan, kemungkinan, kemungkinan, karena setiap alasan untuk mempidanakan dia, bisa ditangkis dengan kemungkinan lain," ungkap Hotman di akun Instagramnya, dikutip pada Kamis (5/10).

Hotman menyoroti dua bukti di persidangan Jessica Wongso, yaitu bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan Jessica menaruh paper bag di atas meja, serta dirinya yang memesankan kopi untuk Mirna terlebih dulu.

"Contoh salah satu alasan adalah kenapa hakim Jessica bersalah karena dia menaruh paper bag di meja, seolah-olah untuk menutupi saat dia memasukkan sianida ke kopinya,” kata Hotman Paris.

“Tapi dari segi lain Hotman selalu menaruh paper bag di meja, karena saya paranoid, sama juga," lanjutnya.

Pengacara nyentrik itu juga penasaran dengan alasan kenapa Jessica Wongso harus terlebih dahulu memesan kopi sedangkan Mirna belum datang.

"Alasan lain adalah kenapa dia buru-buru pesan kopi padahal temannya belum datang, sama, Hotman juga sering begitu, janjian sama orang, untuk menghemat waktu, saya pesan kopi duluan, termasuk untuk teman yang akan datang," sambungnya.

Hotman Paris menganggap bukti semacam itu tidak cukup kuat dan hanya bersifat spekulatif.

Ia menyayangkan hukuman yang ditimpakan pada Jessica Wongso atas kematian Mirna Salihin, yang didasarkan pada sesuatu yang belum pasti.

"Jadi kalau itu hanya suatu kemungkinan, pandangan, selalu ada dua sisi di balik cerita, selalu ada dua kemungkinan, maukah kita memenjarakan orang 20 tahun atas sesuatu yang tidak pasti,” ujar Hotman Paris.

“Maukah kita memenjarakan orang atas sesuatu yang belum pasti, 'belum pasti' itu kata kuncinya, kalau dia adalah putrimu, bagaimana? Dia mungkin bersalah, mungkin juga tidak bersalah," tutupnya. (*)

Sumber: fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com