Polisi Tetapkan Teman Dekat SPW (19) Sebagai Tersangka Pembunuhan

Posted on 2023-10-12 20:43:17 dibaca 5992 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Teka-teki meninggalnya seorang perempuan berinisial SPW (19) secara mendadak pada Minggu 13 Agustus 2023 lalu di Desa Tegal Rejo RT 01, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, kini mulai menemui titik terang.

Hal tersebut berawal saat Polres Merangin melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas meninggalnya korban yang dinilai ada kejanggalan.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban dan masyarakat, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang terdekat korban dan pemeriksaan digital terhadap handphone korban serta melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap mayat korban.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya penyidik menetapkan Pandu (19) yang merupakan teman dekat korban sebagai tersangka.

Tersangka yang sempat melarikan diri ditempat persembunyianya di Jalan Tembusai Mantuil, Komplek Warga Indah VII RT 28 RW 2, Kelurahan Basiri, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan, akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Merangin yang bekerja sama dengan Polresta Banjarmasin pada Jumat 06 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, ditemukan fakta bahwa korban merupakan teman dekat dari tersangka. Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik, selain itu bukti percakapan antara korban dengan tersangka melalui pesan Whatsapp juga dijadikan sebagai alat bukti.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya dan Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban, namun demikian Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif baik terhadap tersangka maupun dengan saksi-saksi yang lain guna mencari persesuaian keterangan dari masing-masing pihak serta alat bukti yang ada untuk mengetahui motif dari pelaku," ujarnya, Kamis (12/10)

Ruri manambahkan, bahwa saat ini Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik terkait autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban.

"Untuk saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban. Hal tersebut sangat penting karena merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Mulyono menambahkan, bahwa kasus kematian korban dapat terungkap berkat kerja keras anggota dilapangan dan juga bantuan dan informasi dari berbagai pihak sehingga perkara tersebut dapat terungkap.

"Saya selaku Kasat Reskrim mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dan informasi dari semua pihak sehingga kami dapat mengungkap perkara tersebut, mudah-mudahan dengan ditangkapnya tersangka tersebut kita dapat mengungkap secara terang benderang peran dari tersangka guna mengetahui motifnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, sejak diterimanya laporan tentang kematian korban, Penyidik Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan Pandu (19) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Penyidik telah menetapkan Pandu (19) sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," tutupnya. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com