JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu seberat 144,9 gram.
Pelaku yakni bernama Ali Akbar (42) warga Jalan Bunga Raya I No 46, RT 01, Kelurahan Murni, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Pelaku berhasil ditangkap di salah satu kos-kosan di Lorong Teladan, RT 30, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan pelaku ini juga sempat viral di media sosial. Dari video yang direkam oleh warga, terlihat pengedar sabu ini dipiting oleh polisi yang menggunakan pakaian preman dan dibawa masuk ke dalam mobil.
Penangkapan pengedar sabu ini pun sempat menjadi tontonan dan menjadi pusat perhatian warga, karena penangkapan itu berada di pinggir jalan.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Johan Silaen mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa kos yang ditempati oleh pelaku kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi kos yang ditempati oleh pelaku dan berhasil mengamankannya.
Saat dilakukan penggeledahan, 13 paket sedang dan 6 paket kecil ditemukan di dalam laci kamar kos- kosannya itu. Lalu, saat diinterogasi dia mengakui bahwa sabu itu miliknya sendiri, dan total keseluruhan ada sebanyak 144,09 gram sabu.
Selain itu Polisi juga menemukan 1 timbangan digital, 13 plastik klip bening ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, dan 1 handphone.
"Akhirnya, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga residivis di Sekayu dengan kasus yang sama," ujarnya, Jumat (20/10).
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu itu diedarkan di sekitar wilayah Kota Jambi. Pengedar sabu ini menjual paket kecil, sesuai permintaan.
"Sebenarnya banyak, ini akan didalami lagi. Pengakuannya, itu ada 1 ons yang sempat diedarkan dan saat kami periksa ada 1,5 ons. Kami temukan ada hampir 1,5 ons, kita yakin lebih dari 1,5 ons," sebut Johan.
Ternyata, pengedar sabu yang ditangkap ini merupakan hasil pengembangan kasus 4 kakek yang menjadi pengedar sabu yang telah diamankan sebelumnya pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu.
Perlu diketahui, 4 kakek pengedar sabu ini berinisial HE, MR, N, dan Y yang diamankan di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menyimpan sabu di plafon Sekolah Dasar (SD) sebanyak 670 gram.
Saat itu, Y menyimpan sabu di plafon SD karena tinggal di dekat SD tersebut. Pelaku Y, saat itu merupakan pengedar.
"Ini ada kaitannya dengan tangkapan beberapa waktu lalu. Barang bukti yang disimpan di plafon SD ini sempat dipecah oleh pelaku yang diamankan sekarang ini," ungkap Johan.
Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com