JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL-Kasus dugaan Korupsi dana subdisi PDAM Tirta Pengabuan kabupaten Tanjung Jabung Barat, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabbar meningkatkan status dugaan korupsi tahun 2019-2021 tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
Hal ini diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Marcello Bellah,SH.MH melalui Kasi Intelijen nya Muhammad Lutfi, S.H., M.H., via selulernya (2/11).
"Saat ini sudah masuk tahap penyidikan umum," ujarnya.
Saat ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka, Kasi Intel mengaku belum ada.
"Belum ada tersangkanya,"katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihak kejaksaan terus mendalami dugaan korupsi dana subdisi yang jumlahnya masih dihitung kerugiannya.
"Tersangkanya bisa cepat atau lambat ini tergantung penyidik karena saat ini sedang mengumpulkan alat-alat bukti," jelasnya.
Lanjutnya lagi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi, Msi, bakal diperiksa kembali oleh penyidik, bulan ini panggilan kedua sebagai saksi. Pasalnya, pada panggilan pertama dianggap masih kurang lengkap memberikan keterangan sebagai saksi.
Selama diperiksa kemarin, sekda berada di ruangan penyidik untuk memberikan keterangan kurang lebih 4,5 jam.
"Ada sekitar 20 pertanyaanlah yang penyidik kita tanyakan kepada pak Sekda Tanjab Barat itu," kata Lutfi.
Tak hanya itu saja, bulan depan pihaknya juga sudah menjadwalkan panggilan yang kedua kalinya untuk Sekda Tanjab Barat Ir.H.Agus Sanusi, diminta keterangan sebagai saksi lagi.
"Kita sudah jadwalkan panggilan kedua kalinya bulan ini untuk Sekda lagi. Alasannya karena panggilan pertama itu beliau tidak membawa berkas, nah panggilan kedua ini kita minta membawa berkas," tegasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat tersebut terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan anggaran subsidi dari Pemerintah Tanjab Barat kepada PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019/2021.
Satu persatu penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah memanggil para saksi untuk diminta keterangan atau klarifikasi terkait kasus tersebut.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com