Fakta Baru, Zainal Abidin Ungkap Ada Satu Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Belum Ditetapkan Tersangka, siapa?

Posted on 2023-11-08 18:29:30 dibaca 6490 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Fakta baru, Zainal Abidin sebut ada satu anggota DPRD Provinsi Jambi yang belum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Hal ini disampaikan langsung oleh Zainal Abidin saat menjadi saksi terhadap 4 terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi dengan terdakwa yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.

Dalam sidang ini, ada 6 saksi yang di hadirkan yakni, Zainal Abidin, Sofyan Ali, Sopian, Muhammadiyah, Pargalutan Nasution dan Ismet Kahar.

Dalam persidangan kali saksi Zainal Abidin menyebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan anggota dewan DPRD Provinsi Jambi dalam suap uang ketok palu yang belum ditahan oleh KPK.

Dalam keterangannya, saksi menanggapi keterangan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu tentang jumlah tersangka dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

"Jadi saya menanggapi keterangan Ali Fikri, beliau pernah menyampaikan dalam keterangan persnya terkait 28 anggota DPRD yang menjadi tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Sementara kami yakin tidak, Masih ada itu," tegasnya dalam persidangan.

Kemudian saksi menyebutkan bahwa itu semua rekayasa yang dibuat oleh KPK. "BAP, kawan-kawan diulang-ulang, dibolak-balik, diganti dan saksi-saksi lengkap kok," ucapnya.

Ia meyakini bahwa yang duga menjadi tersangka baru dalam kasus ini bukan berasal dari fraksi Demokrat. 

"Yang kami ketahui satu orang, dalam pemeriksaan awal sudah mengakui kok dalam perjalanan diubah, sudah tidak benar itu," ungkapnya. 

Saksi kembali menegaskan bahwa mereka meminta keadilan didalam persidangan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ini.

"Kami minta satu saja keadilan, terutama Majelis Hakim yang notabene adalah wakilnya tuhan di dunia ini, jadi kami minta samakan lah, itu saja," pungkasnya. 

Sebelum sidang dimulai, JPU memberikan surat kepada Majelis Hakim terkait terdakwa alm. Agus Rama kerena beliau sudah meninggal dunia dan dalam surat tersebut JPU meminta hakim mengeluarkan penetapan terkait terdakwa tersebut hukumannya gugur.

Seperti yang diberitakan sebelumnya alm. Agus Rama menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu lalu sebelum sidang perdana dimulai. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com