Ilustrasi.

Cara Cek Skor dan Nilai Tertinggi SKD Bagi Peserta Tes CPNS dan PPPK 2023

Posted on 2023-11-15 10:46:05 dibaca 4649 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Salah satu tahapan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berlangsung 9-18 November 2023.

Nilai SKD bisa saja dilihat langsung usai peserta mengerjakan tes. Nilai akan muncul di monitor komputer.

Namun jika lupa dan tidak mencatat nilai tersebut, bisa menggunakan cada lain. Yaitu dengan mengunjungi lamam Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  1. Buka situs https://sertificat.bkn.go.id/ ini.
  2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
  3. Pilih tipe seleksi yaitu "Calon Pegawai Negeri Sipil".
  4. Tekan “Unduh”.
  5. Jika telah terunduh, Anda bisa melihat nilai pada sertifikat.

Diketahui ada tiga materi SKD. Pertama Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Negara.

Kemudian Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi Kemampuan Verbal (Analogi, Silogisme, Analitis), Kemampuan Numerik (Berhitung, Deret Angka, Perbandingan Kuantitatif), Soal Cerita, dan Kemampuan Figural (Analogi, Ketidaksamaan, Serial).

Lalu terakhir Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.

Sistemnya, kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas. Itu diatur dalam Keputusa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Pertama, nilai amban batas kebutuhan umum yaitu, pertama 65 untuk TWK, kemudian 80 untuk TIU, dan seratus enam pulun enam untuk TKP.

Sementara nilai ambang batas kebutuhan khusus putra atau putri lulusan terbaik, yaitu, pertama nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dan kedua nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas yaitu, pertama nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Lalu nilai ambang batas kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.
(Arya/Fajar)

Lihat Sumber Artikel

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com