MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Pemilu dalam Kaitan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Posted on 2023-11-28 14:39:52 dibaca 21687 kali

JAMBIUPDATE.CO,- Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana uji formiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Selasa, 28 November 2023. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji huruf q Pasal 169 UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yaitu Guntur Hamzah dan Arief Hidayat. Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan yakni mendengarkan materi sidang secara lisan dan penyampaian nasihat oleh hakim panel.

Permohonan uji formiil itu diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. Kuasa hukum keduanya, yaitu Muhammad Raziv Barokah, mengatakan dalam sidang bahwa UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat formil karena dihasilkan dari putusan yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan.

“Ketentuan yang mengatur formalitas sah atau tidaknya putusan MK juga digunakan sebagai batu uji, yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” kata Raziv dalam persidangan hari ini.

Pada pokoknya, kata dia, beleid itu mengatur bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa. 

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan soal persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.. Putusan tersebut memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, yang belum memenuhi syarat usia, agar dapat berkontestasi dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden. Putusan ini kemudian dikecam oleh berbagai pihak akibat terdapat konflik kepentingan karena melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.

“Dengan demikian, ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” ujar Raziv. Konsekuensinya, dia berujar, perkara tersebut harus kembali diadili dengan komposisi hakim yang berbeda.

Selain itu, Raziv mengatakan permohonan uji formil yang diajukan pihaknya merupakan pelaksanaan amanat dari putusan sidang etik Majelis Kehormatan MK (MKMK) beberapa waktu lalu. “(Putusan MKMK) menyatakan pada pokoknya dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat 5 dan 6 UU Kekuasaan Kehakiman oleh hakim konstitusi, putusan tersebut tidak serta merta batal, melainkan harus dinyatakan tidak sah oleh pejabat atau lembaga yang berwenang,” ujar dia.

Para pemohon juga menilai melalui putusan batas usia capres-cawapres MK merupakan suatu bentuk upaya yang bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di antaranya, kata Raziv, adalah upaya membentuk kelembagaan dinasti politik yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dan upaya merusak demokrasi bangsa yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

“Juga merusak sistem hukum tata negara sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, selain itu juga menghancurkan muruah kekuasaan kehakiman dalam menegakkan kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945,” ujar dia. Selain itu, Raziv juga menyatakan Putusan 90 bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 karena menghilangkan jaminan perlindungan, kepastian, dan persamaan hukum. (*)

Sumber: tempo.co
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com