Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bungo.
JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bungo mengajukan 7 orang narapidana untuk menerima pengurangan hukuman atau Remisi Natal 2023.
Dari ke tujuh Napi tersebut akan menerima pengurangan hukuman bervariasi. Namun dipastikan tidak ada yang bakal menerima remisi bebas.
Kepala Lapas Klas IIB Muara Bungo, Ismail, mengatakan bahwa pengajuan remisi Natal 2023 tersebut telah disampaikan ke Kanwil hingga ke Dirjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jambi dan Jakarta.
"Dari Lapas Bungo, ada 7 warga binaan beragama Nasrani yang kita usulkan mendapatkan remisi Natal tahun ini," ungkap Ismail, Senin (04/12/23).
Ismail menambahkan pengajuan remisi natal tahun ini didominasi oleh kasus Narkotika, dengan rincian 1 orang perkara pembunuhan dan 6 orang kasus Narkotika.
"Tahun ini yang kita ajukan untuk mendapatkan remisi natal ada 2 jenis kasus dengan jumlah 7 orang napi. Yakni kasus pembunuhan dan Narkotika," papar Ismail.
Dijelaskannya, jumlah remisi yang bakal diterima 7 Napi itu bervariasi. Dengan rincian, 2 orang remisi 15 hari, 3 orang remisi 1 bulan, 1 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang remisi 2 bulan.
"Narapidana yang mendapatkan remisi ini harus memenuhi syarat berkelakuan baik minimal 6 bulan dan disiplin selama menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan kebelakang, serta tidak melanggar peraturan di Lapas Bungo," tandasn Ismail. (aes)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com