Selama 2023, Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 46,7 Miliar

Posted on 2023-12-29 14:26:45 dibaca 5544 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil meraih berbagai macam pencapaian kinerja. Hal ini diketahui dari konferensi pers Kejati Jambi, Jumat (27/12) pagi.

Kegiatan yang digelar di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto Kejati Jambi ini dihadiri oleh Plt. Kajati Jambi Jambi Enen Saribanon, Aspidsus Donny Haryono, Aswas Helena Octaviane, Koordinator, serta para awak media yang tergabung dalam Forwaka.

Selama tahun 2023, berbagai capaian kinerja telah diraih oleh Kejati Jambi diantaranya di bidang Pembinaan Realisasi Penerimaan Bukan Pajak atau PNBP mencapai 343 persen atau senilai Rp 26 miliar dari target yang ditetapkan yakni Rp 7 miliar. 

Sementara itu, serapan anggaran Kejati Jambi tahun 2023 mencapai 93 persen.

Pada bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi di tahun 2023 memiliki tugas penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam mendukung percepatan Pembangunan Nasional diantaranya kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis dengan jumlah kegiatan 248 kegiatan dengan pagu anggaran Rp 7,2 triliun dengan nilai kontrak Rp 7,1 triliun dan USD 10,5 juta. 

Sementara untuk tangkap buronan, sebanyak 3 DPO (Daftar Pencarian Orang) telah ditangkap. 

Bidang Tindak Pidana Umum telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice terhadap 40 perkara dan telah membangun 128 Rumah Restorative Justice dan 2 Bale Rehabilitasi Napza.

Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp 46.717.574.623,20.

Bidang Perdata dan TUN telah melakukan penyelamatan keuangan negara Tahun 2023 Rp 26.257.000.000 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 8.266.679.644

Bidang Pengawasan telah menyelesaikan 9 laporan pengaduan masyarakat dan penjatuhan disiplin terhadap 4 pegawai.

Selain capaian kinerja tersebut, jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi juga dianugerahi penghargaan antara lain Penghargaan PIN EMAS atas Prestasi Penyelesaian Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 oleh Menteri ATR BPN.

Kemudian, peringkat Sangat Baik (A-) pada Kategori Layanan Dokumentasi dari Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik oleh Menpan RB.

Terdapat Satker yang berhasil memperoleh Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh MenPAN RB yaitu Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sehingga sampai saat ini pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi sebanyak 4 satuan kerja berhasil memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Empat satker yang mendapat predikat WBK yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Merangin dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Selain itu juga 1 wilayah Satuan Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi.

Penghargaan selanjutnya yakni piagam penghargaan dari Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi.

Hal ini karena mereka telah mensukseskan program kegiatan pendaftaran 76.016 masyarakat miskin ekstrem Kabupaten Sarolangun pada Program BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, piagam penghargaan dari Pj. General Manager Regional Zona 1 PT. Pertamina EP telah memberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai wujud apresiasi.

Selain itu diberikan juga ucapan terima kasih atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi dalam melakukan pembatalan 26 bidang sporadik yang telah terbit di atas aset tanah milik PT. Pertamina EP yang terletak di lokasi Kas-185 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi seluas 26.257m2 dengan nilai taksiran sebesar Rp 1 juta / m2 sehingga estimasi penyelamatan aset sebesar Rp. 26.257.000.000.

Kejati Jambi mendapat peringkat ke-2 dalam Penganugrahan Pelayanan Informasi Publik Award tahun 2023 oleh Kejaksaan RI yang diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana pada tanggal 9 November 2023 lalu. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com