JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Polres Tanjabtim melalui Tim Opsnal Reskrim berhasil menangkap 2 pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur, Sabtu (30/12/2023). Dimana pelaku merupakan orang dekat korban, yakni ayah tiri dan tetangga korban.
Kedua pelaku berinisial BA berusia 32 tahun (ayah tiri korban) dan RE berusia 36 tahun (tetangga korban) ditangkap dikediamannya di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjabtim. Setelah diintrogasi para pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Reskrim, AKP A Soekany saat dikonfirmasi Selasa (2/1) kemarin mengatakan, bahwa korban pencabulan kedua pelaku masih berusia 13 tahun dan sudah tidak bersekolah lagi alias putus sekolah sejak kelas 4 SD.
"Setelah kita mendapatkan laporan itu, anggota kami langsung menangkap kedua pelaku di Kecamatan Dendang," katanya.
Dari pengakuan pelaku BA, bahwa pencabulan yang dilakukannya terjadi sejak tahun 2023. Namun dari pengakuan korban, bahwa ayah tirinya sudah menyetubuhinya sejak usia 9 tahun. Artinya pencabulan tersebut terjadi selama 4 tahun secara berulang kali.
"Jadi tidak terhitung lagi pelaku BA mencabuli anak tirinya itu. Kalau iming-iming ayah tirinya ini hanya memberikan perhatian khusus kepada korban dibandingkan anaknya yang lain, bisa saja seperti materi maupun kasih sayang" sebutnya.
Sementara, pelaku RE yang merupakan tetangga korban, sudah melakukan perbuatan yang sama kurang lebih selama 1 tahun. Pelaku RE juga tidak terhitung lagi melakukan perbuatannya, karena sudah berulang kali. Modus RE dengan cara bujuk rayu dan iming-iming diberi imbalan.
"Jadi kedua pelaku ini tidak saling mengetahui untuk melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
Terungkapnya perbuatan keji kedua pelaku, berawal saat korban cekcok dengan adik kandungnya yang telah mengetahui perbuatan ayah tiri dan tetangganya itu kepada kakaknya. Sehingga adiknya mengancam akan melaporkan ke ibunya.
"Dari situlah kecurigaan ibu korban mulai muncul. Kemudian ibu korban mendalaminya, sehingga analisanya benar bawah suaminya sudah menyetubuhi anaknya," terangnya.
Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku, yakni Pasal 76 Jo Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta," ungkapnya.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan tentang perbuatan persetubuhan terhadap anak yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Tanjabtim, dikarenakan kurangnya pengawasan. Maka dari itu pihaknya mengundang, mengajak dan mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga, mengawasi dan mengajari bagaimana cara bergaul dengan orang-orang yang tidak dikenal.
"Bahkan perlu juga diwaspadai terhadap orang-orang dekat atau yang sangat dikenali, apalagi berkaitan dengan kehormatan seorang wanita. Jadi disini perlu penanaman moral oleh orang tua, agar kasus pencabulan tidak terjadi," ajaknya.(lan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com