JAMBIUPDAYE.CO, JAMBI- Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Terdakwa Rahima Cs ke Pengadilan Tipikor Negeri Jambi, pada Selasa (9/1).
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dengan dilimpahkan berkas perkara para terdakwa, status penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor Negeri Jambi.
"Uraian lengkap perbuatan korupsi dari para Terdakwa tersebut, segera dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor, "katanya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi Suwarjo saat dikonfirmasi membenarkan mengenai informasi tersebut.
"Waalaikumsallam, benar," jawab singkat .
Lanjut Suwarjo, pelimpahan berkas tersebut sekitar pukul 11. 30 WIB. Adapun enam orang terdakwa ini diantaranya Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran, para terdakwa akan diadili di tahun 2024.
Diketahui enam orang terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi.(Raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com