JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Lima orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin berhasil diamankan polisi pada Sabtu 13 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB siang.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI.
"Tim mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas PETI dengan menggunakan mesin diesel. Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Senin (15/1).
Saat tiba di lokasi, kata Ruri, Tim mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas PETI tersebut.
"Tim langsung mengamankan para pelaku yang selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Lima pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial WD (37), SW (40), SK ( 32 ), KR (41) dan SP (30) yang semuanya merupakan warga pendatang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku illegal mining," tegas Ruri.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan, bahwa para pelaku saat ini sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Merangin.
"Para pelaku diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com