Syaratnya Batu Bara Harus Dialihkan Lewat Sungai, Minta Menteri Lebarkan Jalan Nasional

Syaratnya Batu Bara Harus Dialihkan Lewat Sungai, Minta Menteri Lebarkan Jalan Nasional

Posted on 2024-01-29 08:44:06 dibaca 5196 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Gubernur Jambi Al Haris menegaskan  kepada pengusaha untuk mengangkut batu bara melewati jalur air dengan menggunakan tongkang. Hal itu lantaran peraturan Instruksi Gubernur saat ini serta agar pemerintah pusat mau melebarkan jalan nasional.

Apalagi saat ini kondisi Sungai Batanghari yang membentang dari hulu ke hilir memungkinkan untuk bisa dilewati oleh tongkang-tongkang.

“Saya tidak melarang mereka mengangkut batu bara. Pemerintah juga tidak melarang angkutan batu bara. Hanya saja kita mengalihkan ke jalur air. Sungai di Jambi ini selama kurun waktu 7 bulan kondisi debit airnya bagus," kata Gubernur Jambi Al Haris (27/1).

Sehingga dengan begitu akan mengurangi beban di jalan lintas Sumatra atau jalan nasional. Bahkan pemerintah pusat juga sudah memberikan pandangannya.

"Menteri PUPR memberi masukan kepada Saya, upayakan dan maksimalkan jalur air. Agar beban jalan nasional tidak berat. Dan tidak ada kemacetan," katanya.

"Tapi, Saya juga minta tolong untuk lebarkan jalan lintas Sumatera yang di Jambi. Nah, bahasa beliau kalau pak gubernur bisa mengalihkan pelan-pelan ke sungai Saya akan lebarkan jalan itu," ucap gubernur menirukan janji Pak Menteri.

Menindaklanjuti itu, Pemerintah Provinsi Jambi langsung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 1 tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara.

"Kita terbitkan Ingub yang berisikan tentang mengalihkan dan memaksimalkan jalur air," akunya.

Al Haris menyakini jika jalur sungai itu sering dipakai maka nanti akan terbentuk alurnya sendiri.

"Saya sudah periksa pelabuhan dan semuanya sudah siap, tongkangnya juga siap," tegasnya.

"Saya sudah coba tawarkan ke teman-teman asosiasi sopir batu bara. Belum dicoba sudah menyerah, Saya sudah sampaikan kalau teman-teman keberatan yang mana keberatannya," ungkappnya.

Lanjut Haris, Formula perhitungan untuk sopir dihitung melalui jarak.

"Contoh tambang A ke pelabuhan B jaraknya 30 km ini harganya sekian, tambang A dan tambang C, ini harganya. Tali kalau ada keberatan tolong coret mana yang keberatan," tegasnya.

"Kita nanti akan duduk bersama dengan perusahaan lain, berapa ideal harga yang tidak merugikan sopir. Ternyata belum didiskusikan sudah salah informasi ke para asosiasi sopir," pungkasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com