JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Abdullah (44) warga Kabupaten Merangin tega mencekik buah hatinya yang baru berusia 12 tahun hingga merenggang nyawa. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (18/2) kemarin sekira pukul 14.30 WIB siang, di RT 06 Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.
Kejadian ini berawal saat korban berinisial AN (12) bermain layang-layang dan diikuti oleh Pelaku Abdullah (44) yang merupakan ayah kandung korban, kemudian korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah pelaku.
Sesampainya di rumah, korban langsung bermain kemudian korban meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya karena pelaku dan ibu korban sudah berpisah.
Namun, pada saat itu pelaku tidak memperbolehkan korban pulang dan mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku, namun korban tidak berkenan untuk menginap.
Karena korban menolak, pelaku kemudian marah dan memiting leher (mencekik) korban hingga korban meninggal dunia.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut dapat terungkap setelah adik kandung dari pelaku (paman korban) datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat buat pelaku.
"Ketika melihat ke belakang rumah, paman korban melihat pelaku sedang menggali tanah. Karena curiga, paman korban langsung masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan dan alangkah terkejutnya ketika dirinya mendapati korban sudah terbaring atau terlentang dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan," jelasnya, Senin (19/2).
Kemudian, paman korban langsung memanggil perangkat Desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.
Mendapat informasi terkait peristiwa pembunuhan tersebut, kata Ruri, dirinya langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Tabir untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku dan barang bukti yang ada berhasil diamankan ke Polres Merangin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya namun demikian anggota kita masih melakukan pendalaman terkait motif maupun kejiwaan pelaku sehingga tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri," ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan, bahwa pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik untuk mengetahui motifnya.
"Terkait kemungkinan adanya gangguan kejiwaan yang dialami oleh pelaku, pihak Penyidik secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pemeriksaan kejiwaaan pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com