JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pelaku peredaran obat - obat tertentu (OOT) ke Kota Sungai Penuh berhasil dibekuk oleh Loka POM. Dua orang pelaku yang diamankan pada Minggu (25/2/2024) kemarin yakni, RY (21) dan AA.
Kepala Lokasi POM Kabupaten Bungo, Pernanda Sapryanoki dikonfirmasi mengatakan, Tim Penindakan Loka POM bersama Balai POM Jambi dan Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap temuan pengiriman paket Obat- Obat Tertentu (OOT) golongan antipsikotik yaitu Hexymer dan tramadol di Kota Sungai Penuh.
"Dua pelaku pemilik paket berisi obat - obat tertentu (OOT), yaitu RY (21) dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 3120 tablet dan AA dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 520 tablet dan Tramadol sebanyak 100 tablet," ujar Pernanda, Rabu (28/2/2024).
Diungkapkannya, tersangka inisial RY diketahui sudah pernah melakukan tindakan pidana berulang sebelumnya (Residivis) pada bulan Januari 2023 atas tindak pidana yang sama dan dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara.
"Tindakan yang dilakukan RY dan AA sudah termasuk tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu memproduksi atau mengedarkan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu," jelasnya.
Lanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 53 KUHP.
Hexymer merupakan obat keras mengandung zat aktif trihexyphenidyl yang memiliki efek menenangkan yang biasanya diresepkan dokter untuk pasien dengan penyakit Parkinson.
Sementara Tramadol merupakan obat antinyeri yang biasa diresepkan oleh dokter untuk pasien yang mengalami nyeri dengan tingkat intensitas sedang sampai dengan berat.
"Pemakaian kedua obat ini secara sembarangan dan tanpa pengawasan dokter akan menimbulkan bahaya bagi Kesehatan berupa gangguan saraf dan mental serta dapat menimbulkan efek ketergantungan," ungkapnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau untuk seluruh masyarakat agar dapat lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi Obat.
Terutama obat dengan Logo Merah (Keras) yang wajib dibawah pengawasan Dokter karena dapat berdampak serius bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa aturan pakai dan pengawasan yang berwenang.
"Kepada orang tua juga diharapkan agar melakukan pengawasan kepada anak-anaknya terutama yang masih berusia remaja karena pelaku mendistribusikan obat OOT ini juga menyasar kepada anak-anak sekolah," pungkasnya. (hdp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com