JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Ditemukannya praktik kecurangan pada Pleno KPU Tebo dimana diduga terjadi penggabungan suara di Kecamatan Tengah Ilir. Penggelembungan suara ini terjadi pada Celeg DPR RI dari Partai Demokrat dengan nomor urut 8.
Dalam D hasil suara caleg Demokrat no urut 8 dapil Jambi sebanyak 2.433 suara. Setelah dilakukan perhitungan suara ulang, suara yang diperoleh hanya 534 suara. Penggelembungan suara terjadi sebanyak 2.433 suara. Sementara itu, suara Partai Demokrat dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara.
Terkait hal tersebut, Caleg DPR-RI Partai Demokrat Dapil Jambi Nomor Urut 8, Syamsurizal saat dikonfirmasi Senin (4/3) kemarin mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan dirinya mengaku sudah 7 hari di jakarta dan mengetahui berita tersebut dari media.
"Saya tidak tahu menahu hal itu, saya sudah 7 hari di jakarta sejak untuk persiapan kegiatan Giat Adkasi" ujar Iday.
Iday juga mengaku tidak mengenal petugas PPK khusus di Kecamatan Tengah Ilir, bahkan dirinya mengaku tidak memiliki saksi baik di TPS, PPK, maupun di KPU. Dirinya menyerahkan semuanya dengan hasil Pleno KPU Tebo dan menerima apapun hasil dari Pleno KPU Tebo dengan legowo.
"dengan petugas PPK saja tidak kenal dan saya juga tidak punya saksi di TPS, PPK, maupun di KPU, Jadi saya menyerahkan sepenuhnya dan menerima apapun hasilnya dari Pleno KPU Kabupaten Tebo, Apapun hasil akhirnya saya menerima dengan legowo dan lapang dada sebagai pengalaman pertama bertarung di DPR RI dapil Jambi" kata Iday. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com