JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- 10 orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Para pelaku ini diamankan di 7 tempat yang berbeda di Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di beberapa lokasi kerap menjadi tempat peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan Eko saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen dan Kasi Propam AKP Imam di Mapolresta Jambi, Selasa (5/3).
Pada TKP pertama yakni di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi, tim berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AP (23) warga Musi Rawas dan RA (23) warga Kota Jambi. Barang bukti yang disita berupa 8 paket sabu dengan berat 33,72 gram.
TKP kedua yaitu di kawasan Sungai Kambang, Tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial EV (27) warga Batanghari beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 561 gram dan pil ekstasi sebanyak 710 butir.
"TKP ketiga di seputaran Beringin, Jambi Timur. Kita mengamankan satu pelaku inisial H (23) dengan barang bukti sabu 31,25 gram," ungkap Eko.
Eko menambahkan, di lokasi ke empat, Tim berhasil mengamankan dua pelaku di kawasan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.
Dua pelaku tersebut berinisial D (29) dan A (27) warga Kota Jambi yang merupakan pasangan kekasih, dengan barang bukti sabu masing-masing seberat 1,18 gram, 101 gram, 51,20 gram, serta satu alat hisap sabu.
Selanjutnya, untuk TKP yang kelima di kawasan Beliung, Alam Barajo dengan pelaku berinisial H (45) warga Kota Jambi dengan barang bukti 0,48 Gram dan ganja seberat 1 kilogram.
"Untuk TKP ke enam, kita kembali mengamankan dua pelaku inisial S (32) warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan IS (40) warga Kota Jambi dengan barang bukti sebanyak 2 butir pil ekstasi dan sabu seberat 1.470 gram," sebut Eko.
Sedangkan TKP yang terakhir, kata Eko, Tim mengamankan satu pelaku di Alam Barajo berinisial M (45) warga Kabupaten Bireuen Aceh dengan barang bukti sebanyak 1.150 butir Pil Ekstasi.
"Jika di total barang bukti keseluruhan yang kita amankan untuk narkotika jenis sabu seberat 1,6 kilogram dan jika dikalkulasi dengan uang setara dengan Rp 2,2 miliyar," katanya.
Sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.860 butir, dan jika dikalkulasi dengan uang setara dengan Rp 651 juta dan ganja sebanyak 1 kilogram.
Para pelaku ini disangkakan dengan Pasal 111 Ayat I atau 112 Ayat II atau 114 Ayat II UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Eko menegaskan, pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan ini merupakan komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Jambi.
"Kita akan terus mengungkap jaringan hingga memutuskan rantai peredaran gelap narkoba, sehingga Kota Jambi bersih dari narkoba," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menambahkan, petugas sempat dikelabui oleh salah satu pelaku saat hendak diamankan.
"Dari 10 pelaku yang berhasil diamankan tersebut, satu diantaranya kita mengamankan barang bukti yang disimpan di dalam karung berisi beras 5 kilogram untuk mengelabui petugas," terangnya. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com