JAMBIUPDATE.CO, KERINCI– Pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Kabupaten Kerinci, telah menerima laporan dugaan pelanggaran di Kerinci.
Dari data yang diperoleh dari Bawaslu Kerinci, terdapat 14 laporan yang masuk, dan 2 temuan yang ditindak lanjuti oleh tim dari Bawaslu bersama sentra Gakkumdu.
Anggota Bawaslu Kerinci, Chintiya Albert Siin, S. Pd, saat dikonfirmasi pada Selasa (05/03) membenarkan sudah ada belasan laporan yang masuk ke Bawaslu kabupaten Kerinci, pasca Pemilu 14 Februari lalu di kabupaten Kerinci.
“Ya, setelah selesai Pemilu lalu, hingga saat ini kita telah menerima, 14 laporan dugaan pelanggaran di kabupaten Kerinci dan 2 informasi awal yang sudah kita tidak lanjuti. Untuk laporan paling banyak dari warga Danau Kerinci Barat ada 10 laporan,”jelasnya.
Dia menyebutkan 14 laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kerinci, saat ini sedang diproses ditingkat Gakkumdu untuk melihat apakah masuk pidana atau kode etik.
“Ada beberapa laporan yang sudah masuk tahap klarifikasi dan akan dilakukan pembahasan di tim Gakkumdu untuk melihat unsur pidananya. Kalau 2 informasi awal dari media online sudah kita tindak lanjuti,”bebernya.
Sedangkan untuk batas menindak lanjuti laporan pelanggaran kata Chintiya, Tujuh hari setelah dilaporkan jika belum selesai dilanjut 7 hari dan menjadi 14 hari. “Untuk batas penanganan pelanggan kita 7+7 atau 14 hari sejak dilaporkan,”pungkasnya.(Hdp)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com