Nyaleg Dari Dapil Kalsel II, Putra Jambi Ini Raup Suara Signifikan dan Melenggang ke Senayan

Posted on 2024-03-07 12:15:40 dibaca 5210 kali

JAMBIUPDATE.CO, KALSEL - Sah! Rahmat Trianto dipastikan mendapatkan 1 Kursi DPR RI Dapil II Kalimantan Selatan.

Hasil ini diperoleh setelah pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 terbuka tingkat provinsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Putra kelahiran Jambi tahun 1979, ini mendapatkan suara Sah sebanyak 127.564 suara mewakili Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Terdapat lima nama caleg yang terpilih dari Dapil Kalimantan Selatan 2.

Kelima nama caleg yang terpilih dari Dapil Kalimantan Selatan 2 mendapatkan perolehan suara cukup signifikan.

Caleg pertama dari Partai Amanat Nasional (PAN) Endang Agustina menempati perolehan suara terbanyak yakni 278.007 suara.

Posisinya kedua politisi Paftai Golkar, Hasnuryadi Sulaiman dengan perolehan 167.627 suara.

Di posisi ketiga caleg Partai Gerindra Mariana dengan perolehan 134.747 suara. Kemudian H Rahmat Trianto dari Partai Nasdem dengan perolehan 127.564 suara.

Mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) Tanah Bumbu itu memang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Hal itu mengingat selama berkarier di kemiliteran, banyak sumbangsihnya di masyarakat. Tak pelak jika namanya masih dikenang masyarakat Kalsel.

Sementara di posisi ke lima adalah Caleg Sudian Noor dari PAN dengan perolehan 92.669 suara.

Data tersebut berdasarkan jumlah suara dari 6.092 TPS (100 persen) serta rekapitulasi suara (Model D. Hasil Kecamatan-DPR) dari 55 kecamatan dan rekapitulasi suara (Model D. Hasil Kabupaten/Kota-DPR) dari 5 kabupaten/kota.

BACA JUGA: CE Raup Suara Tertinggi Untuk Caleg DPR RI se Provinsi Jambi, Ini Perbandingan Suaranya Dengan HBA, Saniatul dan AJB

Dapil Kalsel Ii sendiri yang merupakan “Dapil Neraka” meliputi, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin.

Menurut Rahmat, kepercayaan yang diperoleh merupakan amanat rakyat dari Kalimantan Selatan.

“Tentu saya bersyukur, dan amanah ini harus saya jaga dengan baik, agar aspirasi masyarakat dapat disalurkan di DPR RI,” kata Rahmat, putra alm H Ngadiran Dianto dan Hj Rohani ini.

Mantan Purna Paskibraka nasional Tahun 1997 ini mengatakan, selain untuk masyarakat Kalsel, perjuangan akan dilakukan untuk masyarakat sebagai tanah tempat kelahiran.

Anggota KPU kalsel, Fahmi Failasopa mengatakan, sejak Senin 4 Maret 2024, sudah ada delapan kabupaten/kota yang merampungkan pleno dan mengirim lampiran tipe D hasil Pemilu 2024 ke KPU Kalsel.

BACA JUGA: Buntut Penggelembungan Suara di Tebo, PPK Sumay dan Tengah Ilir Diberhentikan Sementara

“Yang sudah pleno adalah Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Tapin, Barito Kuala, dan Banjarbaru,” kata, Fahmi Failasopa.

Kelima daerah di atas diminta merampungkan pleno sesuai jadwal, yakni maksimal pada Selasa 5 Maret 2024.

Fahmi menyebut, persoalan atau keberatan saksi parpol terkait hasil pleno di tingkat kabupaten/kota masih bisa dibahas di provinsi.

“Kalau yang direkapitulasi di KPU Provinsi itu ada empat; Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Kalau konteksnya DPR, atau DPRD Provinsi di pleno provinsi bisa disampaikan apa yang menjadi keberatan saksi partai, sepanjang ada datanya bisa disampaikan,” tuturnya.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa dalam sambutannya menyebutkan pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lanjutnya, pada pasal 15 huruf f yang menyebutkan, tugas KPU Provinsi merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.

“Berkenaan dengan itu dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi ini, KPU Kalsel berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum,” sebut Andi Tenri Sompa, Rabu 6 Maret 2024.

Ia menyampaikan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Peserta Pemilu, (Partai Politik, Para Caleg), Bawaslu.

Kemudian, Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Alim Ulama, TNI/POLRI, dan jajaran KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS se-Kalsel yang telah berjuang, meluangkan waktu, tenaga dan energi demi mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com