JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kuasa Hukum Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo mengaku sangat menyayangkan terkait adanya santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin yang terjerat proses hukum.
Menurut Chris Januardi, Kuasa Hukum Ponpes, yang menjadi kendala selama ini karena ada beberapa saksi yang diancam oleh pelaku agar menutupi atau tidak menceritakan kejadian yang sebenarnya.
"Kami mensupport polisi dan sudah melakukan tes psikologi terhadap saksi, tapi memang pelaku sebelumnya sempat mengancam anak-anak kita agar tidak menceritakan yang sebenarnya," ujarnya, Sabtu (23/3) di Mapolda Jambi.
Chris menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait keamanan para santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo.
"Kedepannya, kami akan mengevaluasi semua SOP terkait keamanan para santri dan menambah CCTV di setiap sudut Pondok Pesantren kami," sebutnya.
Ditambahkan Chris, sebelum kasus ini diungkap oleh pihak kepolisian, kedua tersangka ini tetap berada di Pondok Pesantren pesantren Raudlatul Mujahidin dan beraktivitas seperti biasa,
"Kita juga kaget, sebelum kasus ini terungkap mereka masih beraktivitas seperti biasa, di pondok dia ngaji dan makan bersama," Ungkapnya.
Diketahui,Pada 4 November 2023, Airul tiba-tiba menagih uangnya itu kepada AR. Tak terima ditagih utang, AR lalu marah dengan menendang punggung Airul.
Waktu pun berlalu, hingga 10 hari kemudian, tepatnya 14 November 2024, sakit hati AR rupanya belum juga hilang.
Ia kemudian terbersit ingin membalas rasa sakit hatinya akibat ditagih hutang 10 hari yang lalu.
Tak mau sendiri, kemudian AR mengajak temannya inisial RAH.
AR dan RAH kemudian menjalankan aksinya untuk membalas rasa kesal AR di rooftop lantai 3 gedung asrama.
Kebetulan AR, RAH dan Airul sama-sama tinggal di asrama yang sama, yaitu Asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Lalu pelaku AR dan RAH meminta santri lain untuk memanggil korban Airul naik ke atas rooftop di lantai 3 asrama.
Airul pun kemudian naik ke atas, sementara dua pelaku sudah duluan berada di atas menunggu kedatangan Airul.
Saat Airul tiba itulah, kemudian pelaku AR meminta RAH memegang korban dari belakang. Saat Airul sudah dipegang dan tak bisa bergerak kemudian AR langsung menampar dan memukul Airul.
kemudian pelaku AR mengambil kayu dan dan memukul bagian kepala korban hingga korban sempoyongan.
Saat korban Airul mulai lemas, kemudian pelaku RAH melepaskan tubuh korban sambil memukul bagian tangan korban. Kondisi ini membuat korban tersungkur ke lantai.
Tak puas melihat korban tersungkur di lantai, kemudian pelaku AR Kembali menjalankan aksinya, menginjak leher korban. Saat inilah kemudian Airul tak lagi bergerak.
Lalu mereka memindahkan tubuh Airul ke tangga bagian dalam asrama dan membuat kondisi seolah-olah korban kesetrum tersengat aliran listrik.
Tubuh Airul lalu diletakkan di atas batang besi yang kemudian disangkutkan kabel listrik. (*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com