JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo sambut kedatangan mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan ST untuk meminta keterangan terkait kasus PT APN.
Pasalnya, Aspan terindikasi juga ada keterlibatan menyangkut penerbitan izin PT Andhika Permata Nusantara (APN) dan diduga menerima gratifikasi.
Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta saat dikonfirmasi Selasa (2/4) kemarin membenarkan pemanggilan Aspan didasari laporan soal kasus PT APN.
"Iya soal itu, yang dilaporkan itu, soal PT APN," ujar Ridwan singkat.
Pantauan dilapangan pensiunan ASN pada jabatan Asisten II Setda Provinsi Jambi, baru sehari mengakhiri jabatannya sebagai Pj Bupati Tebo, baru bisa memenuhi panggilan jaksa pada pukul 11.10 WIB siang. Pasca kunjungan kerja, Varial Adhi Putra, Pj Bupati Tebo aktif saat ini.
Menurut informasi dari Kasi Intel Kejari Tebo, jadwal pemeriksaan terhadap Aspan harusnya pada pukul 09.00 WIB. Barulah Aspan hadir sendirian diantar sopir pribadinya mengendarai kendaraan merk fortuner warna hitam dengan nopol BH 22 PN.
Diketahui, selain kasus PT APN,
Bantuan sosial (Bansos) program Prakarsa dalam masa jabatan kepemimpinan Aspan selama 2 tahun terakhir ini juga masih dalam pengumpulan data.(bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com