Akui Diperintah dari Kamboja, Kurir Pil Ekstasi Asal Medan Diringkus Polisi 

Posted on 2024-05-15 16:59:11 dibaca 3654 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengamankan seorang pemuda berinisial SP (24) warga asal Kota Medan, Sumatera Utara.

SP (24) diamankan petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 300 butir di dalam tas loreng yang selalu dipegangnya saat sedang menumpangi bus PT Rapi dengan tujuan Medan - Jambi pada Selasa (14/5) malam.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi mengatakan, penangkapan pemuda asal Medan itu merupakan hasil dari target Operasi Antik (Anti Narkotika).

"Ini dilakukan tadi malam sekira pukul 20.00 WIB, di dalam bus PT Rapi tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya, Rabu (15/5). 

Sanusi menjelaskan, barang bukti yang dibawa oleh pelaku saat menumpangi bus umum itu berasal dari Kota Medan. SP (24) diperintahkan oleh bosnya dari luar negeri dan mengarahkan pemuda itu hingga ke Jambi, lalu akan diedarkan di wilayah Jambi. 

"Pelaku yang kita amankan ini kurir, sedangkan yang memerintahkan dia berinisial AB. Saudara AB menurut keterangan kurir berada di Kamboja," ungkapnya. 

Awalnya, kata Sanusi, SP mengambil barang tersebut dibawah tempat duduk angkot yang berada di Kota Medan, sesuai perintah dari AB yang berkomunikasi dari pesan WhatsApp. 

"Dia di suruh bosnya ngambil di mobil angkot, mobil angkot sudah ngetem disitu terus dia ambil dan diperintahkan ke Jambi," terangnya. 

Pelaku mengaku diupah sebesar Rp 4 juta untuk membawa barang haram tersebut hingga sampai ke Jambi. Namun, SP baru menerima uang Rp 1 juta untuk uang ongkos dan keperluan dalam perjalanan. 

"Dia diupah Rp 4 juta, baru dibayar Rp 1 juta untuk ke Jambi," kata Sanusi.

Saat ini polisi tengah mencari tahu kebenaran informasi dari kurir tersebut, apakah benar AB berada di Kamboja. Polisi juga tengah menelusuri identitas dan keberadaan penerima barang yang dibawa oleh SP ke Jambi. 

"Nama dan alamat apakah mungkin palsu, tapi kita tengah melakukan penyelidikan," sebut Sanusi. 

Atas perbuatannya, pemuda tersebut dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com