Pemeriksaan saksi persidangan kasus mafia tanah di PN Muara Bungo

Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Mengetahui Isi Sertifikat Dihapus Pelaku

Posted on 2024-06-03 16:31:35 dibaca 1905 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Mantan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo tahun 2019 hingga 2022, Exo Nantes bersaksi di persidangan kasus mafia tanah yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Senin (03/06/2024).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Husor Tamba ini dipimpin oleh Hakim Ketua yang juga merupakan Ketua PN Muara Bungo, Bayu Agung Kurniawan, SH.

Dalam keterangan saksi didalam persidangan mengakui jika dia melihat sertifikat tanah yang menjadi objek perkara tidak lagi utuh karena ada bekas perubahan didalamnya.

"Saya melihat sertifkatnya itu di Polisi dan saya lihat memang ada hapusan-hapusan gitu," kata Exo Nantes.

Apa yang terlihat dihapus? Tanya JPU, Yupran Susanto. "Yang dihapus itu gambar seingat saya," jawab saksi.

JPU lalu menanyakan terkait siapa yang memiliki kewenangan untuk bisa merubah jika ada pengajuan perubahan nama atau balik nama sertifikat?

"Yang bisa merubahnya itu kewenangan panitia validasi masing-masing. Tapi kalau untuk di tahun 2019 itu ada salah satunya Nofri Ardiansyah," ungkap Exo Nantes.

"Melalui akun ibu Wina," tambah Exo lagi menjelaskan bahwa perubahan objek sertifikat hanya bisa dirubah melalui akun yang hanya dimiliki pejabat berwenang di BPN.

Sementara itu Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan, SH, menanyakan saksi terkait kapan ia mengetahui bahwa terjadinya overlap sertifikat atas nama Husor Tamba dari program PTSL dari yang sebelumnya Adnan Suhamdi.

"Tau ada masalah ini akhir tahun 2022. Saya dilaporkan ada sertifikat PTSL Overlap dengan sertifikat sebelumnya," terang Exo kepada Hakim.

Sebelum memeriksa mantan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo tahun 2019 hingga 2022, Exo Nantes, hakim terlebih memeriksa Wakil Ketua Bidang Fisik BPN Bungo saat ini, Wina Agustini.

Wina Agustini ditanya oleh Hakim terkait akses akun miliknya untuk perubahan objek sertifikat mengakui hal tersebut. "Iya saya bisa akses," akunya.

Sidang dengan agenda yang sama akan dilanjutkan Selasa (04/06/2024) dengan saksi yang dihadirkan Riski Yolanda Rusfa dan Mei.(aes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com