KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Inisial S Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan satu tersangka baru berinisial S dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah berinisial S.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikir saat dikonfirmasi.
"Iya, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S," katanya saat dikonfirmasi , Selasa (4/6).
Sebelumnya hal yang sama juga di sampaikan, Effendi Hatta usai menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh penyidik KPK di Mapolda Jambi, Selasa (4/6).
Efendi Hatta mengatakan, dirinya diperiksa penyidik KPK hari ini untuk memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari praksi Demokrat.
"Memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti dari fraksi Demokrat, istri Cikbur terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi," katanya.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com