DJKN Surati Pengadilan Negeri Jambi, Minta Tunda Eksekusi SDN 212 Kota Jambi

BABAK BARU! DJKN Surati Pengadilan Negeri Jambi, Minta Tunda Eksekusi SDN 212 Kota Jambi

Posted on 2024-06-12 18:57:03 dibaca 3685 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Persoalan sengketa lahan SDN 212, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi memasuki babak baru.

Awalnya polemik persoalan lahan SDN 212 terjadi antara Pemerintah Kota Jambi dan Hermanto sebagai pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986.

BACA JUGA: Makin Terang, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mengakui Ubah Data Ukur

Awal muncul ke publik Pada 29 November 2019 lalu. Saat itu, SDN 212 di pasang spanduk bukti kepemilikan lahan. Dalam spanduknya tertulis tanah tersebut milik TN Hermanto dengan nomor SHM 1535.

Pemilik lahan pada tahun itu juga menggugat ke pengadilan atas kepemilikan tanah tersebut.

BACA JUGA: KPK Kumpulkan Seluruh Kepala OPD Pemprov Jambi dan Istri-nya, Ini Yang Dibahas

Proses itu terus berlanjut hingga Pengadilan Negeri Jambi memenangkan tuntutan dari penggugat yakni Hermanto, yang dibacakan hakim pada 23 Maret 2022.

Atas keputusan itu, Pemkot Jambi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, terhadap gugatan yang dilayangkan Hermanto, sebagai pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986.

Namun sayang, upaya banding yang dilayangkan Pemkot Jambi di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, terpaksa pupus. Ini setelah keluarnya putusan majelis hakim dengan nomor putusan banding 62/PDT/2022/PT JMB pada Senin (4/7) lalu.

BACA JUGA: Perangi Perundungan di Sekolah, Disdik Kota Jambi Jalin Kerjasama dengan Ruhilogi Quotien Institute

Di mana dalam amar putusan banding tersebut mengadili, pertama menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V tersebut.

Kemudian, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 23 Maret 2022 Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, yang dimohonkan banding tersebut.

Menghukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150 ribu.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan banding ini, diketuai Moch Zaenal Arifin dengan hakim anggota Ratmoho dan Suwarno.

Pemkot Jambi kalah dalam sengketa kepemilikan tanah yang berdiri di SD 212 di Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru. Sengketa kepemilikan tanah dengan sertifikat hak milik nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/ 1986 seluas 5.072 M2.

Dalam Amar putusan kasasi dengan Ketua majelis hakim Dr. Nurul Elmiyah, SH,MH dan dua anggota Maria Anna Samiyati, SH,MH dan Dr. H. Haswandi, SH,,SE,M.Hum, MM menyatakan menolak permohonan Kasai para pemohon.

Majelis hakim dalam Amar putusan mengadili menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. Walikota Jambi. 2. Dinas Pendidikan Kota Jambi. 3. Kepala Sekolah Dasae Dua Ratus Dua Belas, tersebut.

Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB, tanggal 4 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, tanggal 23 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya dalam rekonvensi. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00," bunyi petikan permohonan kasasi yang dirilis web resmi pengadilan negeri Jambi pada 25 Mei 2023.

Lalu, pada 31/8/2023 Pemkot Jambi bersama BPN melakukan pengukuran ulang. Karena hanya sebagian lahan yang digunakan untuk SDN 212, tidak mencakup keseluruhan. Sementara untuk pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah semua proses selesai. Tentunya akan dianggarkan terlebih dahulu melalui APBD Kota Jambi.

Namun pada 20 Februari 2024, setelah Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) Jambi berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, ternyata pada objek sengketa tersebut, ternyata ada aset negara sesuai dengan surat dari Kementrian Keuangan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setda Kota Jambi, Fahmi mengatakan aset negara tersebut dikelola oleh Pertamina.

Pihak BPN meminta agar Pemkot Jambi berkoordinasi dengan Pertamina, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, dan melibatkan BPN.

Saat ini malah muncul surat dari Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat yang tertuju pada Pengadilan Jambi tertanggal 29 Mei 2024.

Dalam surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT.JMB tanggal 4 Juli 2022 Jo Putusan
Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2022/PN.Jmb. tanggal 23 Maret 2022.

Penundaan itu berdasarkan dengan berbagai alasan. Pertama bahwa terhadap objek dalam perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh PT Pertamina EP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 92 KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

Sehubungan dengan status objek dalam perkara a quo merupakan BMN maka berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga.

Kemudian barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

"Dalam rangka dukungan Negara atas kegiatan wajib belajar di SDN 212 Kota Jambi sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ini kami memohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi memerintahkan Penggugat mencabut pagar yang berada di lingkungan SDN 212 Kota Jambi karena telah mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa SDN 212 Kota Jambi," bunyi narasi dalam surat tersebut.

Selanjutnya dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa mengingat bagian dari objek perkara adalah Barang Milik Negara maka terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.

"Untuk itu pada kesempatan ini, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dapat mencegah tindakan penyitaan yang dapat merugikan Keuangan Negara," keterangan dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kemenkeu RI, Adi Wibowo itu.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo membenarkan surat tersebut, dan pihaknya sudah menerima surat itu dari Direktorat Jendral Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan itu.

Dalam surat itu sebut dia, pada intinya bermohon agar eksekusi putusan MA terkait SDN 212 itu ditunda.

"Namun demikian, surat ini masih dipelajari ketua Pengadilan Negeri Jambi," katanya.

"Dengan adanya surat ini tentunya jadi masukan buat kami," pungkasnya. (hfz/raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com