Digugat Perdata, Saksi Fakta Kasus Mafia Tanah di Bungo Beberkan Proses Jual Beli Awalnya

Posted on 2024-06-25 15:29:34 dibaca 3931 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Pihak tergugat Benny Suhamdy (anak dari Adnan Suhamdy) di perkara perdata yang diajukan oleh pihak tersangka Husor Tamba menghadirkan saksi fakta dalam perkara yang berkaitan dengan kasus mafia tanah di Bungo.

Dalam sidang yang digelar Selasa (25/06/3024) di Pengadilan Negeri Muara Bungo ini, dua saksi yang dihadirkan adalah Liliana, warga yang memiliki tanah yang berbatasan lansgung dengan objek sengketa.

Selain itu juga ada Wendy Johan, selaku Notaris dan PPAT yang mencatat atau membuatkan Akta Jual Beli (AJB) antara almarhum H. Kadirun dengan Adnan Suhamdy pada tahun 2012 lalu.

Saksi Liliana sebagai pemiliki tanah yang berbatas langsung dalam keterangannya menyampaikan bahwa objek sengketa benar merupakan tanah milik Adnan Suhamdy yang berada tepat berbatasan dengan tanah miliknya.

"Tahun 2010 lalu suami saya almarhum Sulaiman membeli tanah di wilayah Tanjung Menanti. Waktu itu suami saya bilang tanah yang dibeli bersebelahan dengan almarhum pak Kadirun," ujar Liliana.

Tidak lama kemudian, lanjut Liliana tanah milik Kadirun tersebut dijual kepada Adnan Suhamdy. Informasi tersebut diterima oleh Liliana dari almarhum suaminya waktu itu kala masih hidup.

"Kalau suami saya beli tanah tersebut kepada Hj Rohana yang merupakan orang tua dari Zulkifli. Saya baru tahu kalau Husor Tamba membeli tanah kepada Zulkifli setelah adanya permasalahan sengketa ini tahun 2023 lalu," jelasnya.

Liliana mengaku juga tidak pernah diminta tanda tangan batas saat jual beli antara Zulkifli dan Husor Tamba, maupun pembuatan sertifikat oleh BPN. Bahkan ia mengatakan tidak ada sengketa saat Kadirun memiki tanah tersebut.

"Saya pernah menemui Zulkifli pada tahun 2023 lalu. Saat itu saya memperlihatkan kwitansi pelunasan tanah yang saya beli dengan orang tua Zulkifli, jadi tidak ada kepentingan lain," sebut Liliana.

Dalam pertemuan tersebut, kata Lilianan Zulkifli mengatakan akan mengganti tanah Liliana yang sebagian masuk pada sertifikat Husor Tamba dengan tanah yang lain. Namun, ia tak mau.

"Karena sebagian tanah saya juga masuk ke dalam sertifikat yang dimiliki oleh Husor Tamba, maka saya meminta kepada BPN Bungo untuk melakukan plotting," tutupnya.

Sementara itu, dalam kesaksiannya Wendy Johan mengaku sebagai notaris yang membuat akta jual beli antara Kadirun dan Adnan Suhamdy pada tahun 2012 lalu.

"Setelah menerima berkas, kemudian saya melakukan chek bersih ke BPN. Satu minggu kemudian keluar hasil dari BPN yang mengatakan bahwa tanah tersebut bersih dan tidak bersengketa," ujar Wendi Johan.

Setelah cek bersih, kata Wendi Johan, maka kemudian ia menerbitkan akta jual beli. Saat proses, yang hadir waktu itu adalah Kadirun beserta istrinya dan juga Adnan Suhamdy.

 

"Yang saya ketahui berapa jumlah transaksi pembelian tanah tersebut, sesuai dalam AJB. Setelah terbit AJB, baru selanjutnya lanjut proses balik nama sertifikat di BPN Bungo," tutupnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi tersebut, kemudian ketua majelis hakim Bayu Agung Kurniawan, SH, menutup sidang. Sidang akan kembali Selasa depan dengan agenda yang sama.(aes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com