Ilustrasi.
JAMBIUPDATE CO, JAKARTA — Sebagai profesi yang berkecimpung langsung dalam kerja-kerja pemerintahan, tak terbantahkan jika sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin mencalonkan kepala daerah. Namun apakah boleh?
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia pada November 2024. Mulai bupati, wali kota, hingga gubernur.
PNS yang ingin masuk ke gelanggang politik praktis sebenarnya boleh saja. Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan.
Apa saja itu? Berikut ulasannya.
Dikutip dari website resmi Badan Kepegawaian Negara atau BKN, manjawab pertanyaan itu penting untuk melihat aturannya.
Dasar ukunnya ada Pasal 254 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Begini bunyi pasalnya:
Jika merujuk pada pasal tersebut, maka jelas PNS yang ingin mendaftar pada Pilkada mesti mengundurkan diri. Pengunduran tersebut tidak bisa ditarik kembali alias berlaku seterusnya.(Arya/Fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com